Jakarta, Sekala.id – Reyna Usman, mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) era Menteri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/9/2023).
Reyna yang kini menjadi politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah akibat penggelembungan harga dalam pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI pada tahun 2012. Proyek senilai Rp 20 miliar ini berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) yang saat itu dipimpin oleh Reyna.
Reyna merupakan salah satu orang dekat Cak Imin yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Reyna memulai karier di Kemnaker RI sejak tahun 1986 dan pensiun pada tahun 2021. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, Reyna telah memenuhi panggilan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
“Saat ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik,” kata Ali dalam keterangannya.
Ali belum mau membeberkan apa yang ingin didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Reyna yang juga merupakan calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Gorontalo. Namun, ia mengatakan bahwa penanganan kasus ini sudah dilakukan sejak jauh sebelum adanya deklarasi pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin sebagai calon presiden dan wakil presiden 2024.
“Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi) itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut. Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya,” ujar Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Reyna Usman di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode, Ipilo, Gorontalo pada Selasa (30/8). Dari penggeledahan itu, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Tiga tersangka tersebut adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri Kurnia, dan Reyna Usman. PT Adi Inti Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT) yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur sebelumnya membenarkan bahwa proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker yang berujung rasuah terjadi pada tahun 2012. Ia juga tidak menampik kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Cak Imin sebagai Menaker saat itu.
“Kami akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan perkara ini, termasuk yang bersangkutan (Cak Imin),” kata Asep.
Berdasarkan informasi yang beredar, Cak Imin diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus ini pada Selasa (5/9/2023). (Kal/El/Sekala)