By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Dokumen Palsu Bongkar Kasus Korupsi Izin Pertambangan, Mantan Kadis ESDM Kaltim Dijebloskan ke Rutan

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 4 September 2023
Share
CB, ketika diamankan terkait kasus pemalsuan dokumen PT Sendawar Jaya (Foto: Google)
SHARE

Jakarta, Sekala.co – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam perizinan pertambangan yang melibatkan PT Sendawar Jaya. Setelah menetapkan IT sebagai tersangka pertama, kini giliran CB, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka kedua.

CB diduga berperan dalam pembuatan dokumen palsu yang berkaitan dengan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Dokumen palsu tersebut dibuat bersama-sama dengan IT, yang merupakan pemilik PT Sendawar Jaya.

“Dokumen-dokumen ini nampaknya dimaksudkan untuk menggambarkan bahwa PT Sendawar Jaya memiliki izin pertambangan yang sah secara administratif,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta (2/9/2023).

Menurut Ketut, CB memiliki peran penting dalam melegalisir dokumen palsu tersebut. CB diduga menggunakan jabatannya sebagai Kadis ESDM Kaltim untuk memberikan persetujuan dan rekomendasi terhadap dokumen palsu tersebut.

“Dengan demikian, CB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar Ketut.

Untuk mempercepat proses penyidikan, CB telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 18 Agustus 2023. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari.

Kasus ini menjadi bukti dari keseriusan pihak berwenang dalam mengungkap dugaan korupsi dalam izin pertambangan. PT Sendawar Jaya dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya tampaknya akan diperiksa lebih lanjut dalam rangka mendalami kasus ini.

Tersangka CB dan IT akan menghadapi konsekuensi hukum atas peran mereka dalam pembuatan dokumen palsu yang dimaksudkan untuk mengambil alih izin pertambangan secara ilegal.

Sementara itu, IT yang lebih dulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kini resmi dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tambahan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Dokumen PalsuJampidsusKadis ESDM KaltimPT Sendawar JayaTindak Pidana Korupsi
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mimpi Andi Harun: Ibu Kota Nusantara yang Berkelanjutan, Beradab, dan Berbeda dari Jakarta
Next Article Reyna Usman, Mantan Dirjen Kemnaker Era Cak Imin Diperiksa KPK

Berita Undas

Sengketa Lahan Berlarut-larut, Warga Kaltim Bakal “Ketuk Pintu Gubernur” Senin Ini
Sabtu, 16 Mei 2026
Membalas Megafon dengan Mawar, Cara Drupadi Baladika Redam Tensi Panas di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Sabtu, 16 Mei 2026
Dongkrak Kualitas Kriya Kaltim, Dekranasda Gandeng Desainer Nasional Sasar Sentra Kerajinan
Kamis, 14 Mei 2026
Gratispol Belum Sempurna? Begini Analisis Zain Taufiq Nurrohman
Kamis, 14 Mei 2026
Bukan Bim Salabim, Pemprov Kaltim Janji Rombak Teknis Gratispol yang Dikeluhkan
Kamis, 14 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Hukum & Kriminal

Rekening Gendut Eks Bupati Kukar: Fakta Baru Rp476 Miliar Terkuak

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Johnny G Plate Terancam 15 Tahun Penjara, Korupsi BTS 4G Rugikan Negara Triliunan

3 Min Read
Nasional

Prabowo Resmi Dideklarasikan sebagai Capres 2024-2029 oleh Golkar dan PAN

2 Min Read
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Nasional

Makanan Bergizi Gratis: Masih Banyak PR di Hari-Hari Pertama

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?