Tenggarong, Sekala.id – SS (34) dan MD (17) warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) digelandang ke kantor polisi lantaran aksi bejat keduanya. Keduanya diduga merudapaksa seorang remaja putri hingga hamil dan melahirkan.
“Korban memiliki keterbelakangan mental, dan saat ini sudah melahirkan anak dari pelaku,” jelas Kapolsek Muara Muntai AKP Ahmad Said, pada Senin (10/7/2023).
Aksi keduanya terjadi pada Januari 2023 lalu di Muara Muntai. Dari pengakuan SS, korban adalah tetangganya. Aksi bejatnya telah dilakukan tiga kali.
“Dilakukan di dekat rumahnya di pinggir sungai,” terangnya.
Sementara MD, pelaku lainnya, memperkosa korban satu kali.
“Kalau MD ini teman sekolah korban waktu SD, dia memperkosa korban waktu berada di rumah neneknya pelaku,” kata Said.
Kasus tersebut terungkap saat orang tua korban mengetahui putrinya hamil. Saat itu korban di larikan ke rumah sakit pada bulan Mei 2023 lantaran mengalami sakit di bagian perut. Namun sakit di perut buah hati mereka bukan sakit perut biasa. Sakit itu disebabkan korban tengah mengandung.
“Saat itu dilakukan USG di rumah sakit Kota Bangun dan ternyata korban dalam keadaan hamil. Usia kandungan saat itu berjalan 8-9 bulan. Kemudian pada 13 Mei 2023 korban melahirkan bayi laki laki di Puskesmas Muara Muntai,” ungkapnya.
Mengetahui anaknya melahirkan, orang tua korban pun meminta korban memberitahu orang yang telah menghamilinya. Dan dari mulut korban terlontar dua nama. Tak lain SS dan MD. Tetangga dan teman sekolah korban.
Orang tua korban melapor ke Polsek Muara Muntai atas kejadian tersebut. Usai melakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing pada Minggu (2/7/2023).
“Saat di interogasi keduanya mengakui perbuatannya,” bebernya.
Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat
Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Mar/Mul/Sekala)