By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Skandal APD Covid-19: KPK Periksa Anggota DPR dan Pejabat Kemenkes

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 11 Desember 2023
Share
Komisi IV DPR, Gde Sumarjaya Linggih (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tahun anggaran 2020-2022. Proyek yang bernilai Rp 3,03 triliun itu diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk anggota DPR dan pejabat Kemenkes.

Pada Senin (11/12/2023), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) periode 2020. Gde akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SW, Direktur Utama PT EKI.

Selain Gde, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal Kemenkes RI Murti Utami Andyanto dan PNS Ditjen Bea Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020 Pius Rahardjo. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan APD.

“Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu BSM, SW, dan AT, Direktur PT Permana Putra Mandiri. Ketiganya dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah mencegah lima orang bepergian keluar negeri, yaitu Budi Sylvana, Ahmad Taufik, Satrio Wibowo, A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

KPK menyebut proyek pengadaan APD untuk Covid-19 ini berujung dugaan rasuah yang menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.

“Jadi, saya kira ini cukup besar proyek APD untuk Covid-19. Nilai dengan Rp 3,03 triliun itu untuk 5 juta set APD. Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020,” ujar Ali Fikri. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:APDCovid-19Gde Sumarjaya LinggihKPKPT Energi Kita Indonesia
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Aktivitas dan Gaya Hidup Siti Atikoh, Istri Calon Presiden Ganjar Pranowo
Next Article Visi dan Misi Denny Prasetyawan, Ketua Perkemi Kaltim yang Baru, untuk Kembangkan Kempo di Bumi Etam

Berita Undas

Indibiz Borneo Tawarkan Promo Internet Bisnis Mulai Rp300 Ribuan, Bidik UMKM Kalimantan
Selasa, 27 Januari 2026
Meski Diguyur Hujan, Sebanyak Ratusan Anak Antusias Ikuti Simulasi Manasik Haji for Kids
Kamis, 20 November 2025
Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah, Wujud Dari Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Harga
Kamis, 20 November 2025
Festival Budaya Tanjung Isuy Akan di Laksanakan Mulai Tanggal 24 hingga 26 November 2025
Kamis, 20 November 2025
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kutai Barat, Tobi Rikardo Terpilih Secara Aklamasi
Jumat, 21 November 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Ilustrasi (Foto: Ist)
Hukum & Kriminal

Viral Video Dua Saudara Kandung Hajar Teman dengan Badik Gara-gara Cinta Segitiga

2 Min Read
Nasional

KPU Bantah Pelanggaran Kode Etik Soal Data Pemilih Bocor, DKPP Lanjutkan Sidang

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Sidang Etik Firli Bahuri Tetap Jalan Meski Sudah Mengundurkan Diri dari KPK 

1 Min Read
Hukum & Kriminal

Achmad Ridwan Laporkan Kasus Doxing ke Polisi, Seret Akun Medsos Anonim

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?