Jakarta, Klausa.co – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dicecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan uang yang bersumber dari korupsi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
Uang tersebut diduga terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU pada perusahaan umum daerah tahun 2019 sampai 2021. Abdul Gafur menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
“(Andi Arief diperiksa) terkait pengetahuannya soal dugaan penerimaan uang yang bersumber dari perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/6).
Ali tidak merinci nominal penerimaan uang tersebut. Ia juga tidak menjelaskan apakah uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi atau partai.
Saat menghadiri pemeriksaan KPK pada Senin (19/6), Andi Arief membantah adanya aliran uang korupsi ke Partai Demokrat. Ia mengaku tidak tahu menahu soal dugaan uang korupsi mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
“Enggak ada kalau ke Musda, enggak ada. Kalau kepentingan pribadi saya enggak tahu itu. Namanya juga pribadi,” kata Andi Arief di lokasi. (Mar/Mul/Klausa)