By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Nasional

Biaya SIM A Bakal Naik? Ini Penyebabnya

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 21 Juni 2023
Share
SHARE

Klausa.co – Jika ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, kini ada syarat baru yang harus dipenuhi. Yaitu melampirkan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Syarat ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah berlaku sejak 17 Februari 2023.

Namun, syarat ini berpotensi membuat biaya penerbitan SIM A menjadi lebih mahal. Pasalnya, mendapatkan sertifikat mengemudi tidaklah murah.

Berdasarkan data dari beberapa sekolah mengemudi, seperti RDC (Real Driving Center), ISDC (Indonesia Safety Driving Center), dan progo moto, biayanya berkisar dari Rp 600 ribu sampai Rp 2 jutaan.

Biaya tersebut tergantung dari paket yang dipilih, seperti jenis dan transmisi mobil yang digunakan, waktu belajar, serta instruktur. Selain itu, ada juga biaya tambahan untuk pelatihan safety riding atau defensive driving.

Sementara itu, jika mengacu pada PP No 60 Tahun 2016, biaya penerbitan SIM A hanya Rp 120 ribu. Jadi, dengan syarat baru ini, pemohon SIM A harus menyiapkan biaya tambahan yang cukup besar.

Tujuan dari syarat baru ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan pengemudi di jalan raya. Dengan demikian, diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di Indonesia. (Mar/Mul/Klausa)

TAGGED:Sertifikat MengemudiSIMSurat Izin Mengemudi
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Andi Arief Diperiksa KPK Soal Dugaan Aliran Uang Korupsi Mantan Bupati PPU
Next Article Aksi Damai Ratusan Karyawan PT BEP ke DPRD Kaltim, Menuntut Pengaktifan Kembali Perusahaan

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Emak-Emak Gerebek Markas Sabu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Dicopot

4 Min Read
Advertorial

DKPP Mahulu Siapkan Strategi Bangun Ekosistem Pertanian Organik, Padi Abung Jadi Unggulan

2 Min Read
Nasional

September Mendatang, Lapangan Latihan PSSI Resmi Digunakan, Kesiapan Pelatihan Timnas di IKN

2 Min Read
Nasional

MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Hasil Pilgub Kaltim Tetap Sah!

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?