By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Nasional

Biaya SIM A Bakal Naik? Ini Penyebabnya

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 21 Juni 2023
Share
SHARE

Klausa.co – Jika ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, kini ada syarat baru yang harus dipenuhi. Yaitu melampirkan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Syarat ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah berlaku sejak 17 Februari 2023.

Namun, syarat ini berpotensi membuat biaya penerbitan SIM A menjadi lebih mahal. Pasalnya, mendapatkan sertifikat mengemudi tidaklah murah.

Berdasarkan data dari beberapa sekolah mengemudi, seperti RDC (Real Driving Center), ISDC (Indonesia Safety Driving Center), dan progo moto, biayanya berkisar dari Rp 600 ribu sampai Rp 2 jutaan.

Biaya tersebut tergantung dari paket yang dipilih, seperti jenis dan transmisi mobil yang digunakan, waktu belajar, serta instruktur. Selain itu, ada juga biaya tambahan untuk pelatihan safety riding atau defensive driving.

Sementara itu, jika mengacu pada PP No 60 Tahun 2016, biaya penerbitan SIM A hanya Rp 120 ribu. Jadi, dengan syarat baru ini, pemohon SIM A harus menyiapkan biaya tambahan yang cukup besar.

Tujuan dari syarat baru ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan pengemudi di jalan raya. Dengan demikian, diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di Indonesia. (Mar/Mul/Klausa)

TAGGED:Sertifikat MengemudiSIMSurat Izin Mengemudi
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Andi Arief Diperiksa KPK Soal Dugaan Aliran Uang Korupsi Mantan Bupati PPU
Next Article Aksi Damai Ratusan Karyawan PT BEP ke DPRD Kaltim, Menuntut Pengaktifan Kembali Perusahaan

Berita Undas

Meski Diguyur Hujan, Sebanyak Ratusan Anak Antusias Ikuti Simulasi Manasik Haji for Kids
Kamis, 20 November 2025
Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah, Wujud Dari Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Harga
Kamis, 20 November 2025
Festival Budaya Tanjung Isuy Akan di Laksanakan Mulai Tanggal 24 hingga 26 November 2025
Kamis, 20 November 2025
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kutai Barat, Tobi Rikardo Terpilih Secara Aklamasi
Jumat, 21 November 2025
Penyerahan Dokumen KRB dan RPB 2025 Jadi Langkah Penting Memperkuat Kebijakan Penanggulangan Bencana di Kubar
Kamis, 20 November 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Senjata Api SYL, Legal tapi Belum Dilaporkan

1 Min Read
Hukum & Kriminal

KPK Ungkap Suap Proyek Jalan Nasional di Kaltim, Lima Orang Ditahan

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologi dan Perannya

4 Min Read
Timnas Indonesia.
Nasional

Menakar Peluang Timnas Indonesia Kontra Laos di Penyisihan Fase Grup Piala AFF 2024

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?