Samarinda, Sekala.id – Penundaan rapat paripurna tidak mengubah arah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dalam membentuk Panitia Hak Angket. Dewan memastikan proses tersebut tetap berlanjut, hanya menunggu seluruh syarat formal dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan, hak angket masih menjadi agenda yang akan diteruskan. Menurutnya, pembentukan panitia tidak bisa dipaksakan tanpa memenuhi mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib maupun regulasi yang berlaku.
“Proses hak angket tetap berjalan. Hanya saja, karena menyangkut aspek politik, hukum, dan juga masyarakat, seluruh tahapannya harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Hasanuddin menjelaskan, salah satu prasyarat yang harus dipenuhi ialah kuorum kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna. Tanpa ketentuan tersebut, keputusan yang dihasilkan berpotensi kehilangan legitimasi dan sulit dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia menilai penundaan agenda paripurna bukan bentuk kemunduran, melainkan upaya memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai koridor hukum.
“Bukan berarti dibatalkan. Prosesnya tetap dilanjutkan, tetapi semuanya harus sesuai regulasi. Kalau dipaksakan tanpa memenuhi aturan, hasilnya justru tidak akan memiliki kekuatan,” katanya.
Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Hamas itu mengatakan, kehati-hatian diperlukan mengingat hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD yang membawa konsekuensi politik, hukum, hingga sosial. Seluruh proses, kata dia, harus dijalankan secara cermat agar hasilnya tidak mudah dipersoalkan.
Ia pun mengimbau masyarakat tidak menilai tertundanya rapat paripurna sebagai sinyal pembatalan hak angket. DPRD, lanjutnya, hanya menyesuaikan waktu pelaksanaan sembari memastikan seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi.
“Yang pasti hak angket tidak dibatalkan. Kami hanya menunggu tahapan berikutnya agar semua mekanisme yang dipersyaratkan benar-benar terpenuhi,” tutup Hasanuddin. (Kal/El/Sekala)