Samarinda, Sekala.id – DPRD Kota Samarinda menilai percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi langkah penting untuk mendorong masyarakat segera memperbarui data administrasi kependudukan. Pembaruan data dinilai berdampak langsung terhadap akurasi jumlah penduduk hingga perencanaan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah mendorong percepatan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai upaya meningkatkan validitas data kependudukan di Kota Tepian. Menurutnya, masih banyak warga yang telah lama menetap dan beraktivitas di Samarinda, tetapi identitas kependudukannya masih tercatat di daerah asal.
Kondisi tersebut menyebabkan jumlah penduduk yang tercatat secara administratif belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Akibatnya, sejumlah kebijakan yang mengacu pada data kependudukan berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
Helmi menjelaskan, data kependudukan tidak hanya menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik, tetapi juga berpengaruh terhadap berbagai aspek pembangunan, termasuk representasi politik di daerah.
Saat ini, jumlah penduduk Samarinda yang tercatat masih sekitar 889 ribu jiwa. Angka tersebut belum memenuhi ambang batas penambahan jumlah kursi DPRD yang hingga kini tetap sebanyak 45 kursi.
“Selama jumlah penduduk yang tercatat masih di bawah satu juta jiwa, maka jumlah kursi DPRD Samarinda tetap 45 kursi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Helmi, Senin (27/7/2026).
Dia meyakini jumlah warga yang bermukim di Samarinda sesungguhnya lebih besar dari data administrasi yang ada. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengurus perpindahan domisili karena menganggap proses administrasinya cukup rumit.
Karena itu, Helmi berharap implementasi IKD dapat menyederhanakan proses administrasi kependudukan sekaligus memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan secara digital. Ia juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan sosialisasi agar pemanfaatan IKD semakin luas.
“Yang paling penting, masyarakat benar-benar merasakan kemudahan layanan. Pelayanan publik harus sederhana, cepat, dan memudahkan warga,” tegasnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)