By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
BalikpapanHukum & Kriminal

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Aset PT Duta Manuntung, Sempat Terjadi Perdebatan JPU dan Pengacara

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 6 Oktober 2023
Share
Sidang kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung yang menjerat mantan bos Jawa Pos Zainal Muttaqin (Zam) (Foto: Ist)
SHARE

Balikpapan, Sekala.id – Sidang kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung yang menjerat mantan bos Jawa Pos Zainal Muttaqin (Zam) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (5/10/2023). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino menghadirkan saksi Ivan Firdaus, Direktur Utama (Dirut) PT Duta Manuntung. Zam sendiri merupakan mantan Dirut perusahaan tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung selama empat jam itu, Ivan mengaku bahwa lima aset yang diduga digelapkan Zam adalah milik PT Duta Manuntung. Aset-aset itu berupa tanah dan bangunan yang terletak di Balikpapan. Meskipun sertifikat aset-aset itu atas nama Zam, Ivan menegaskan bahwa uang pembeliannya berasal dari perusahaan.

Ivan juga mengatakan bahwa PT Duta Manuntung memiliki beberapa rekening bank, salah satunya atas nama Zam. Rekening itu seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi Zam.

Namun, Ivan juga mengakui bahwa menggunakan nama direktur dan direktur utama di aset perusahaan merupakan “kebiasaan” yang sudah ada sejak lama. Bahkan sebelum dia bekerja di PT Duta Manuntung pada Oktober 1993 sebagai staf keuangan.

Untuk membuktikan bahwa aset-aset tersebut adalah milik perusahaan, Ivan menyebutkan bahwa ada catatan mutasi kas keluar maupun cek untuk pembelian aset, laporan keuangan perusahaan dan juga aktiva.

Sidang kemudian memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh tim pengacara Zam yang dipimpin oleh Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menyoroti adanya perbedaan keterangan Ivan yang diberikan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan keterangan di persidangan.

Sugeng mengatakan bahwa Ivan sebelumnya mengaku tidak tahu adanya transaksi pembelian aset-aset yang diduga digelapkan Zam, padahal sekarang dia mengaku mengetahui transaksi tersebut.

Sugeng pun bertanya kepada Ivan mana keterangan yang benar dan mengingatkan Ivan bahwa dia telah bersumpah di bawah Al-Qur’an sebelum bersaksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sangadji menilai pertanyaan Sugeng sebagai upaya intimidasi terhadap saksi.

“Saya memang sengaja mengintimidasi saksi. Supaya saksi bersaksi dengan jujur,” ujar Sugeng.

Hakim Ketua Ibrahim Palino lantas meminta Ivan, JPU, pengacara dan terdakwa untuk mendekat ke meja hakim. Tujuannya, melihat kesaksian Ivan mana yang berbeda.

Ivan tampak bingung menjawab perbedaan keterangan tersebut. Dia mengaku sudah bekerja di PT Duta Manuntung sejak Oktober 1993 sebagai staf keuangan.

Sugeng juga menanyakan tentang proses keluarnya sertifikat aset-aset lain dari PT Duta Manuntung atas nama karyawan lainnya.

“Tapi kenapa justru saudara hanya melaporkan Zainal Muttaqin secara pidana?” tanya Sugeng.

Ivan menjawab, yang melaporkan adalah pengacara yang dia beri kuasa.

“Tetapi saya tidak tahu jika dilaporkan secara pidana,” kata Ivan.

Hakim Ketua Ibrahim Palino pun mengingatkan Ivan, bahwa sebelum membawa suatu perkara ke ranah hukum, sebaiknya melakukan pendekatan kekeluargaan.

“Datangi lah saudara Zainal Muttaqin. Ajak bicara dari hati ke hati. Apakah saudara sudah pernah melakukan hal seperti itu?” tanya hakim.

“Belum pernah,” jawab Ivan.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (10/10/2023) pekan depan. (Jor/Zal/sekala)

TAGGED:Ivan FirdausPengadilan Negeri BalikpapanPenggelapan AsetPT Duta ManuntungZam
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Diskominfo Kukar Gelar Rakor dengan KIM dan Website Desa se-Kecamatan Marang Kayu, Ini Tujuannya
Next Article Hardianto Jadi Pahlawan, Borneo FC Taklukkan Arema FC dan Kokoh di Puncak

Berita Undas

Warga Selili Titip Perbaikan TPA hingga Sarana Posyandu kepada DPRD Samarinda
Sabtu, 10 Oktober 2026
Plafon TPA di Selili Perlu Diperbaiki, Suparno Respons Keluhan Warga
Selasa, 13 Oktober 2026
APBN Jadi Stimulus Awal, Samarinda Dituntut Siapkan Napas Panjang Bus BTS
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda Soroti Izin Reklame yang Berbelit, Pansus Bongkar Titik Hambatan Pengusaha
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda: Izin Reklame Jangan Dibuat Rumit, PAD Bisa Bocor
Sabtu, 10 Oktober 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Balikpapan

176 Atlet Kaltim Siap Harumkan Nama Daerah di Peparnas XVII Solo

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Dua Pejabat Bank Kaltimtara Ditangkap Terkait Kredit Bodong

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Rita Widyasari di Antara Tuduhan Pemilik Aset Mewah dan Realitas Harta Kekayaan

3 Min Read
Balikpapan

Menutup 2024 dengan Kemenangan: Ronaldo dan Borneo FC Siap Tempur

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?