Samarinda, Sekala.id – Peningkatan penerangan jalan dinilai perlu masuk dalam prioritas pembangunan Kota Samarinda pada 2027. DPRD Samarinda menilai keberadaan lampu jalan bukan sekadar pelengkap infrastruktur, melainkan bagian dari layanan dasar yang berkaitan langsung dengan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya mendorong pemerintah kota menjalankan program Samarinda Terang mulai tahun depan. Dorongan tersebut diarahkan terutama pada kawasan perkotaan yang memiliki mobilitas warga cukup tinggi.
“Kami mendorong program Samarinda Terang di tahun 2027,” kata Deni, Jumat (14/8/2026).
Menurut Deni, perbaikan penerangan juga perlu dilihat sebagai bagian dari timbal balik pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Hal itu berkaitan dengan penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayarkan warga.
Dia menilai optimalisasi penerimaan pajak semestinya berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas layanan. Dengan demikian, manfaat yang dirasakan masyarakat tidak berhenti pada kewajiban membayar pajak.
“Kita ingin tidak hanya pajaknya saja, tapi layanannya ditingkatkan,” ujarnya.
Dalam pembahasan bersama Pemerintah Kota Samarinda, DPRD telah mengantongi sejumlah lokasi yang dianggap membutuhkan pembenahan. Tiga ruas yang menjadi rujukan awal berada di kawasan pusat kota, yakni Jalan Sutomo, Jalan Pahlawan, dan Jalan S. Parman.
Ketiga ruas tersebut dinilai memiliki aktivitas masyarakat yang cukup tinggi. Karena itu, kondisi penerangan di kawasan tersebut menjadi perhatian agar fungsi lampu jalan sebagai penunjang aktivitas warga dapat berjalan lebih optimal.
Deni mengatakan rencana peningkatan penerangan di titik-titik tersebut telah memperoleh persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah itu, kebutuhan yang telah disepakati akan diarahkan masuk ke dalam kegiatan sekaligus penganggaran untuk tahun 2027.
“Yang tengah kota yang kemarin menjadi sorotan itu kawasan Sutomo, kawasan Pahlawan, kawasan S. Parman,” katanya.
Namun, pembenahan tiga ruas tersebut belum menjadi batas akhir program Samarinda Terang. DPRD masih akan membahas bersama pemerintah kota dan TAPD mengenai cakupan program, kebutuhan teknis, hingga tahapan pelaksanaan.
Pembahasan itu menjadi penting karena program pembangunan tetap harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. DPRD menginginkan belanja pemerintah, termasuk untuk penerangan jalan, memiliki dampak yang jelas terhadap kebutuhan masyarakat.
Deni menegaskan, kondisi tersebut semakin relevan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah. Menurutnya, setiap alokasi belanja harus diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar dirasakan warga.
“Bagi kami, peningkatan penerangan jalan menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan program pembangunan 2027. Melalui Samarinda Terang, pembenahan di kawasan pusat kota diharapkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan dasar kepada masyarakat,” kuncinya. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)