Samarinda, Sekala.id – Rencana parkir berlangganan di Samarinda memasuki persoalan yang lebih mendasar. Yakni bagaimana memastikan uang yang ditarik dari masyarakat benar-benar diikuti layanan parkir yang tertata. DPRD Samarinda menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda harus membenahi sistem di lapangan sebelum menjadikan program tersebut sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai parkir berlangganan memiliki peluang menjadi solusi untuk dua persoalan sekaligus, yakni penataan perparkiran dan peningkatan PAD. Namun, keberhasilan program tidak cukup diukur dari berapa besar penerimaan yang masuk ke kas daerah.
Menurut Deni, pemerintah perlu memastikan masyarakat mendapatkan sistem yang jelas sejak awal. Karena itu, penerapan parkir berlangganan tidak seharusnya dilakukan secara mendadak ataupun dengan pola yang berpotensi membebani warga.
“Ini satu langkah terobosan yang bagus. Hanya ini tidak serta-merta dilakukan pemaksaan,” ujar Deni, Jumat (14/8/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah skema pembayaran. Jika iuran harus dibayarkan sekaligus untuk masa satu tahun, sebagian masyarakat dinilai bisa mengalami kesulitan. Deni pun meminta pemerintah menyediakan mekanisme pembayaran yang lebih fleksibel.
Dia mengusulkan pembayaran dapat dilakukan setiap bulan, empat bulan sekali, atau enam bulan sekali. Menurutnya, pilihan tersebut dapat menjadi jalan tengah agar masyarakat bisa mengikuti program tanpa harus mengeluarkan biaya sekaligus dalam jumlah besar.
“Makanya tahapan ini harus kita ubah, misalnya dengan metode membayar per bulan atau empat bulan sekali atau enam bulan sekali,” katanya.
Pola tersebut juga dapat digunakan sebagai bagian dari masa transisi sebelum program diterapkan secara penuh pada 2027. Untuk menarik minat masyarakat, Pemkot Samarinda juga dapat memberikan potongan harga bagi warga yang lebih awal bergabung.
Namun, persoalan yang lebih penting berada di balik transaksi pembayaran. Deni meminta pemerintah memastikan kesiapan titik parkir, infrastruktur pendukung, hingga tata kelola juru parkir. Sebab, masyarakat tidak hanya membayar hak menggunakan fasilitas parkir, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai bagaimana layanan tersebut dikelola.
Juru parkir yang masuk dalam sistem juga harus dibina dan memiliki penempatan serta mekanisme kerja yang jelas. Dengan cara itu, program parkir berlangganan tidak berhenti sebagai perubahan metode pembayaran, melainkan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola parkir di Samarinda.
Deni juga melihat teknologi dapat digunakan untuk memperkuat pengawasan. Ia meminta dinas terkait menyiapkan aplikasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui lokasi atau titik parkir sekaligus membantu pemerintah memantau pengelolaannya.
“Saya minta kepada dinas terkait, khususnya menyiapkan aplikasi. Jadi nanti teman-teman atau masyarakat semua punya aplikasinya. Jadi ketika ada, memantau di mana titik parkirnya, di situ ada semua,” ujarnya.
Bagi dewan, peningkatan PAD dari sektor parkir pada akhirnya harus kembali kepada kepentingan masyarakat. Pendapatan yang dikumpulkan pemerintah kota diharapkan dapat menopang pembangunan, bukan sekadar menjadi target penerimaan tahunan.
“Kita ingin bahwa nantinya di dalam menggali PAD ini betul-betul PAD yang memang harusnya dihasilkan oleh pemerintah kota untuk menunjang pembangunan, artinya kembali lagi kepada masyarakat. Poinnya itu,” pungkasnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)