Samarinda, Sekala.id – Kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendirikan reklame mulai dipertanyakan pelaku usaha di Samarinda. Mereka menilai aturan yang awalnya ditujukan untuk bangunan permanen itu kurang relevan diterapkan pada konstruksi baliho yang sifatnya sementara dan dapat dibongkar kembali.
Persoalan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda.
Di hadapan anggota dewan, Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) menyampaikan bahwa tantangan terbesar bukan terletak pada kewajiban membayar pajak, melainkan rumitnya proses perizinan yang harus dilalui sebelum reklame dapat dipasang.
Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan para pelaku usaha sebenarnya tidak mempermasalahkan kewajiban administrasi yang dibebankan pemerintah. Namun, mereka berharap ada penyederhanaan regulasi agar proses usaha tidak terhambat oleh birokrasi yang panjang.
Menurutnya, salah satu keberatan utama adalah kewajiban PBG yang dianggap tidak sepenuhnya sesuai dengan karakteristik usaha reklame.
“Yang mereka pertanyakan adalah mengapa konstruksi reklame harus diperlakukan seperti bangunan gedung permanen. Ini yang sedang kami pelajari bersama OPD terkait,” kata Markaca.
Pembahasan itu menjadi penting karena sektor reklame selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut memastikan setiap pemasangan reklame memenuhi aspek keselamatan, estetika kota, dan ketertiban tata ruang.
DPRD pun mencoba mencari titik keseimbangan. Di satu sisi, regulasi harus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Namun di sisi lain, pengawasan tetap harus diperkuat agar tidak terjadi pemasangan reklame tanpa izin.
Markaca mengakui praktik pemasangan reklame sebelum izin terbit masih ditemukan di lapangan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi kebiasaan karena berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi maupun tata ruang.
“Kalau belum mengantongi izin, tentu tidak boleh langsung memasang. Proses perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Saat ini Pansus masih mengumpulkan berbagai masukan sebelum merumuskan aturan final. Sejumlah OPD seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, serta Dinas PUPR akan dilibatkan untuk menentukan formulasi yang paling tepat.
DPRD berharap regulasi baru nantinya tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga mampu memangkas hambatan perizinan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha. Dengan begitu, sektor reklame dapat berkembang lebih sehat sekaligus tetap memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)