By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialParlemenSamarinda

PBG untuk Baliho Dipersoalkan, DPRD Samarinda Cari Jalan Tengah bagi Pengusaha Reklame

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 4 Juni 2026
Share
Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Samarinda, Markaca. (Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendirikan reklame mulai dipertanyakan pelaku usaha di Samarinda. Mereka menilai aturan yang awalnya ditujukan untuk bangunan permanen itu kurang relevan diterapkan pada konstruksi baliho yang sifatnya sementara dan dapat dibongkar kembali.

Persoalan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda.

Di hadapan anggota dewan, Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) menyampaikan bahwa tantangan terbesar bukan terletak pada kewajiban membayar pajak, melainkan rumitnya proses perizinan yang harus dilalui sebelum reklame dapat dipasang.

Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan para pelaku usaha sebenarnya tidak mempermasalahkan kewajiban administrasi yang dibebankan pemerintah. Namun, mereka berharap ada penyederhanaan regulasi agar proses usaha tidak terhambat oleh birokrasi yang panjang.

Menurutnya, salah satu keberatan utama adalah kewajiban PBG yang dianggap tidak sepenuhnya sesuai dengan karakteristik usaha reklame.

“Yang mereka pertanyakan adalah mengapa konstruksi reklame harus diperlakukan seperti bangunan gedung permanen. Ini yang sedang kami pelajari bersama OPD terkait,” kata Markaca.

Pembahasan itu menjadi penting karena sektor reklame selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut memastikan setiap pemasangan reklame memenuhi aspek keselamatan, estetika kota, dan ketertiban tata ruang.

DPRD pun mencoba mencari titik keseimbangan. Di satu sisi, regulasi harus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Namun di sisi lain, pengawasan tetap harus diperkuat agar tidak terjadi pemasangan reklame tanpa izin.

Markaca mengakui praktik pemasangan reklame sebelum izin terbit masih ditemukan di lapangan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi kebiasaan karena berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi maupun tata ruang.

“Kalau belum mengantongi izin, tentu tidak boleh langsung memasang. Proses perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Saat ini Pansus masih mengumpulkan berbagai masukan sebelum merumuskan aturan final. Sejumlah OPD seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, serta Dinas PUPR akan dilibatkan untuk menentukan formulasi yang paling tepat.

DPRD berharap regulasi baru nantinya tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga mampu memangkas hambatan perizinan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha. Dengan begitu, sektor reklame dapat berkembang lebih sehat sekaligus tetap memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)

TAGGED:DPRD Kota SamarindaHPKRMarkacaPersetujuan Bangunan GedungRaperdaReklame
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Data Sampah Samarinda Masih Berantakan, DPRD Desak Aplikasi BISA Segera Diluncurkan
Next Article QR Code untuk Reklame, DPRD Samarinda Cari Celah Kebocoran PAD

Berita Undas

DPRD Samarinda Soroti ASN yang Hanya Mengejar Absensi, Bukan Kinerja
Jumat, 5 Juni 2026
DPRD Soroti Potensi Miliaran Rupiah PAD Reklame yang Tersendat Urusan Izin
Jumat, 5 Juni 2026
Dari PBG hingga Dishub, Pengusaha Reklame Samarinda Keluhkan Rantai Izin yang Terlalu Panjang
Jumat, 5 Juni 2026
​Skandal Batu Bara Ilegal CV ABI: Kejati Kaltim Jebloskan Oknum ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta ke Penjara
Kamis, 4 Juni 2026
Pelabuhan Yos Sudarso Bersiap Pindah ke Palaran, Pemkot Kejar Operasional Terminal Penumpang pada 2027
Kamis, 4 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Parlemen

Fraksi Golkar Kaltim Hadiri Paripurna Hak Angket, Datang Bukan Berarti Mendukung

2 Min Read
Advertorial

Off Road Kukar Overland 2023, Bupati Kukar Harapkan Menjadi Agenda Tahunan

2 Min Read
Advertorial

Data Center Loa Janan, Simbol Kemajuan Teknologi Informasi di Kukar

2 Min Read
Advertorial

Gulat Kaltim Tak Gentar Hadapi BK PON, Persiapan 100 Persen untuk Lolos ke PON XXI

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?