By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

PSU di Kukar dan Mahulu, Akankah Ada Penjabat Bupati?

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 6 Maret 2025
Share
Gubernur Kaltim. Rudy Mas'ud.
Gubernur Kaltim. Rudy Mas'ud. (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Keputusan tersebut mewajibkan PSU digelar dalam rentang waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025. Dengan demikian, PSU di dua daerah ini diperkirakan berlangsung sekitar Mei 2025.

Khusus Kukar, pelaksanaan PSU dijadwalkan lebih cepat, yakni dalam 60 hari setelah putusan MK atau sekitar April 2025.

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, mengaku masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kemungkinan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di dua daerah tersebut.

“Kami menunggu keputusan dari Kemendagri. Jika ada arahan untuk menunjuk Plt (Pelaksana Tugas) atau Pj (Penjabat) Bupati, maka kami akan melaksanakannya,” ujarnya.

Saat ini, Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh masih memiliki masa jabatan hingga 2026. Meski demikian, putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tetap menjabat hingga kepala daerah hasil Pilkada Serentak Nasional 2024 dilantik, dengan syarat masa jabatan tidak melebihi lima tahun.

Dengan adanya PSU, status kepala daerah di Kukar dan Mahulu menjadi tanda tanya. Antara bupati akan menjabat hingga hasil PSU ditetapkan, atau malah digantikan oleh penjabat bupati.

“Gubernur dan Wakil Gubernur ini kan hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat, kita ikuti arahan Kemendagri,” tegas Rudy. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Gubernur KaltimPemungutan Suara UlangPilkada 2024Rudy Mas'ud
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Tak Mau Remehkan PSBS Biak, Borneo FC Bersiap Hadapi Ancaman Tak Terduga
Next Article Pemain Borneo FC Samarinda, Gabriel Furtado. Tak Hanya Tampil, Furtado Siap Jadi Pembeda di Laga Borneo vs PSBS Biak

Berita Undas

UMKM Samarinda Didorong Naik Kelas Lewat Pendampingan dan Digitalisasi
Kamis, 7 Mei 2026
Guru Jadi Sorotan DPRD Samarinda, Kompetensi Pengajar Dinilai Penentu Mutu Pendidikan
Kamis, 7 Mei 2026
DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Perbaikan Jalan, Minta Proyek Tak Asal Jadi
Kamis, 7 Mei 2026
Catut Nama Gubernur Kaltim dalam Ajakan Debat, Diskominfo: Itu Hoaks!
Rabu, 6 Mei 2026
Anak Muda Samarinda Didorong Siap Hadapi Persaingan, DPRD Minta Pemerintah Lebih Serius
Rabu, 6 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Razia Dishub Kutim: Pastikan Kendaraan dan Pengemudi Patuhi Aturan Keselamatan

2 Min Read
Samarinda

Lapas Narkotika Bayur Jadi Lumbung Kreativitas, Wali Kota Samarinda Beri Apresiasi dan Bantuan

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Euforia Konser Sheila on 7 Dimanfaatkan Oknum Penipu, Pelaku Diamankan Polisi

1 Min Read
Hukum & Kriminal

Achmad Ridwan Laporkan Kasus Doxing ke Polisi, Seret Akun Medsos Anonim

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?