Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai membidik potensi besar dari Pajak Alat Berat yang selama ini terabaikan di sektor pertambangan. Langkah ini diambil guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat keuangan daerah agar tidak terus bergantung pada dana pusat.
Penertiban pajak ini difokuskan pada kontraktor dan subkontraktor yang menjadi ujung tombak aktivitas tambang. Pasalnya, sebagian besar operasional tambang di Kaltim dikerjakan oleh pihak ketiga, bukan oleh pemegang izin usaha langsung.
Pemprov Kaltim sudah memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini mewajibkan setiap alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltim untuk membayar pajak.
Tak main-main, pemerintah daerah juga berencana membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan Inspektorat, Kejaksaan, hingga Kepolisian. Tim ini akan turun langsung ke lapangan memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak.
“Penertiban ini harus segera dilakukan karena potensi pendapatan yang bisa diselamatkan sangat besar,” tegas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, Kamis (3/7/2025).
Bambang mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 7.415 unit alat berat tersebar di Kaltim. Namun, hanya 2.800 unit yang tercatat membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Artinya, hampir 5.000 unit belum terdata dan tidak berkontribusi terhadap PAD.
Jika seluruh alat berat tersebut terdaftar dan patuh pajak, Pemprov Kaltim bisa meraup tambahan PAD hingga ratusan miliar rupiah per tahun. “Itu setara dengan membangun puluhan sekolah atau puskesmas baru. Manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujar Bambang.
Untuk memastikan kepatuhan, Pemprov akan mengintegrasikan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan sistem Bapenda agar seluruh alat berat bisa dipantau secara real-time. Targetnya, seluruh kontraktor wajib melakukan registrasi ulang alat berat paling lambat akhir 2025.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi bagi yang bandel, sanksi administrasi hingga pidana sudah menanti. Setiap rupiah yang hilang adalah hak masyarakat Kaltim,” tegasnya.
Selain Pajak Alat Berat, Bambang juga menyoroti potensi penerimaan lain dari sektor pertambangan, seperti pajak kendaraan bermotor, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak pemanfaatan air permukaan dan bahan bakar kendaraan. Diversifikasi sumber pajak dinilai penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Dukungan juga datang dari DPRD Kaltim. Anggota Komisi II, Guntur, mendesak Pemprov agar serius memaksimalkan potensi pajak alat berat yang selama ini lemah pengawasan.
“Selama ini pengawasan masih setengah hati. Komisi II siap mendorong peningkatan PAD dari sektor-sektor yang sah, termasuk kunjungan lapangan untuk menutup celah kebocoran penerimaan,” kata Guntur, Rabu (2/7/2025).
Ia juga mengapresiasi kebijakan Pemprov yang membebaskan biaya administrasi kendaraan bermotor karena bisa mendorong masyarakat lebih taat administrasi. Namun Guntur mengingatkan agar Pemprov tetap agresif mengejar potensi pajak lainnya.
“Jangan sampai ada potensi PAD yang terabaikan. Semua mesti dikejar demi kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tutupnya.
(Jor/El/Sekala)