Samarinda, Sekala.id – Pertumbuhan jumlah pedagang UMKM di kawasan Polder Air Hitam, Samarinda, mulai menjadi perhatian DPRD Samarinda. Dari sebelumnya sekitar 60 pedagang pada awal tahun, jumlah pelaku usaha di kawasan tersebut kini telah melampaui 200 orang. Penataan dinilai mendesak agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi utama polder sebagai pengendali banjir.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan peningkatan jumlah pedagang perlu diantisipasi melalui pengaturan yang jelas. Tanpa langkah penataan sejak dini, perkembangan aktivitas perdagangan di kawasan itu berpotensi memunculkan persoalan sosial di kemudian hari.
“Jika tidak segera diatur, kondisi ini bisa menimbulkan persoalan sosial,” ujar Iswandi, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, pertumbuhan pedagang menunjukkan kawasan Polder Air Hitam semakin diminati masyarakat, terutama sebagai tempat bersantai. Kondisi tersebut turut membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha kecil. Namun, bertambahnya jumlah lapak harus diimbangi dengan pengelolaan yang terarah agar tidak berkembang tanpa kendali.
Salah satu langkah yang perlu dilakukan ialah memastikan seluruh pedagang terdata. Untuk tahap awal, pengelolaan sementara akan melibatkan Kelurahan Air Hitam bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Pendataan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengetahui jumlah pedagang yang beraktivitas di kawasan itu. Selain memberikan gambaran mengenai perkembangan usaha, langkah ini juga diperlukan untuk mengendalikan pertambahan lapak yang berpotensi mengganggu penataan kawasan.
Selain pendataan, pengaturan aktivitas pedagang juga mulai diarahkan pada jam operasional dan kebersihan lingkungan. Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga agar kegiatan ekonomi tidak menimbulkan persoalan baru di kawasan Polder Air Hitam.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda berencana menyediakan lokasi khusus bagi para pedagang untuk jangka panjang. Dengan adanya tempat berjualan yang lebih terarah, aktivitas UMKM diharapkan dapat dikelola tanpa mengabaikan peruntukan kawasan.
Meski demikian, rencana penyediaan lokasi khusus tersebut belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Keterbatasan anggaran untuk membangun fasilitas menjadi salah satu kendala yang masih harus diatasi.
Iswandi menegaskan, penataan tidak boleh hanya berorientasi pada pengendalian aktivitas perdagangan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kegiatan berjualan di kawasan tersebut.
Persoalan lainnya adalah belum adanya regulasi khusus yang memberikan kepastian mengenai keberadaan pedagang di Polder Air Hitam. Kondisi ini membuat pengaturan aktivitas usaha membutuhkan langkah yang terukur agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pedagang maupun pemerintah.
Karena itu, Iswandi mendorong agar upaya penataan dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang berujung pada penertiban. Menurutnya, pendekatan sejak dini dapat menjadi jalan untuk menjaga ketertiban sekaligus melindungi kepentingan masyarakat kecil.
Dia mengingatkan, penanganan yang tidak disiapkan dengan baik berisiko merugikan pedagang yang mencari nafkah di kawasan tersebut. Pemerintah perlu memastikan kebijakan yang diambil tetap memperhatikan aspek keadilan dalam pelaksanaannya.
“Karena itu, penataan harus mulai dilakukan agar tidak terjadi penertiban yang tidak humanis dan melukai rasa keadilan masyarakat kecil,” tandasnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)