Samarinda, Sekala.id – DPRD Kota Samarinda mendorong adanya transparansi dalam proses perizinan setelah hingga kini PBG untuk pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang belum juga terbit.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyebut seluruh persyaratan administratif sejatinya telah dipenuhi oleh pihak pemohon. Termasuk rekomendasi dari Kementerian Agama yang menjadi syarat utama pendirian rumah ibadah.
Menurut Ronal, kelengkapan dokumen tersebut seharusnya cukup untuk melanjutkan proses ke tahap penerbitan izin. Ia juga mengungkapkan, DPRD sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan lintas pihak guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses tersebut.
“Semua sudah dipenuhi. Bahkan dalam forum bersama, tidak ada persoalan berarti yang menghambat,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Namun, hingga saat ini, proses di lapangan belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian sekaligus menjadi preseden buruk dalam pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan.
Ronal menegaskan, jika memang terdapat kendala, pemerintah harus menyampaikannya secara terbuka kepada publik. Ia mengingatkan, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai proses yang sudah lengkap justru tertunda tanpa kejelasan,” tegasnya.
DPRD pun meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda segera memberikan penjelasan terkait tahapan proses yang sedang berjalan.
Selain itu, perbaikan sistem pelayanan juga dinilai mendesak untuk mencegah kasus serupa terulang. DPRD menekankan bahwa kepastian prosedur dan waktu menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat dalam mengurus perizinan.
“Yang dibutuhkan masyarakat itu kepastian. Kalau ada kekurangan, sampaikan. Tapi kalau sudah lengkap, prosesnya harus jelas dan terukur,” pungkas Ronal. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)