Samarinda, Sekala.id – Upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan hotel milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha perhotelan swasta. DPRD Samarinda mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengurangi kesempatan pelaku usaha lain untuk mendapatkan pasar dari kegiatan pemerintahan.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menilai optimalisasi aset daerah merupakan langkah yang wajar. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan persaingan usaha yang sehat, terutama ketika industri perhotelan juga menghadapi tekanan akibat efisiensi anggaran pemerintah.
Pernyataan itu menanggapi surat imbauan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 900.1.13.2/4214/EK.3 tertanggal 10 Agustus 2026, yang meminta organisasi perangkat daerah (OPD) memprioritaskan Hotel Claro Pandurata Samarinda dan Blue Sky Pandurata Boutique Hotel Jakarta untuk kegiatan kedinasan maupun akomodasi perjalanan dinas.
Menurut Ronal, kegiatan pemerintah selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan bagi industri perhotelan. Jika pemanfaatannya terkonsentrasi pada hotel tertentu, peluang usaha swasta untuk memperoleh pemasukan berpotensi ikut berkurang.
“Hotel swasta juga bagian dari ekosistem ekonomi daerah. Mereka membayar pajak, mempekerjakan masyarakat lokal, dan ikut menggerakkan usaha-usaha pendukung lainnya,” tegasnya.
Dia turut menyoroti data yang disebut bersumber dari PHRI Samarinda. Pendapatan sektor perhotelan hingga akhir September 2026 tercatat Rp166 miliar, sedangkan sepanjang 2025 mencapai Rp200 miliar. Meski angka tersebut belum cukup menjelaskan penyebab perubahan pendapatan, kondisi itu dinilai perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
Ronal berharap pemilihan hotel untuk kegiatan kedinasan didasarkan pada kebutuhan acara, kapasitas, fasilitas, lokasi, serta harga yang kompetitif, bukan semata-mata status kepemilikan.
“Hotel BUMD boleh dioptimalkan, tetapi hotel swasta yang memenuhi persyaratan juga perlu memperoleh kesempatan. Jangan sampai kebijakan ini dipahami sebagai penutupan akses bagi pelaku usaha lainnya,” pungkasnya. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)