By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
ParlemenSamarinda

Nanda Moeis Ajak Warga Manfaatkan Perda Bantuan Hukum, Ini Syarat dan Caranya

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 17 Juni 2023
Share
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Ananda Emira Moeis, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), mengajak masyarakat untuk memanfaatkan peraturan daerah (perda) tentang bantuan hukum. Hal ini disampaikannya saat menggelar sosialisasi perda di Jalan KH Mas Mansyur Gang Dewi RT 27, Loa Bakung, Kota Samarinda, Jumat (16/6/2023).

Menurut Nanda, perda bantuan hukum adalah aturan yang dapat membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum. Ia juga mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari fungsi DPRD Kaltim yang meliputi legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada warga RT 27, bahwa ada perda yang dibuat oleh legislatif dan eksekutif untuk melindungi hak-hak mereka. Kami juga ingin mengawasi praktik perda ini di lapangan,” ujarnya.

Nanda juga menawarkan bantuan langsung bagi warga yang sedang berhadapan dengan hukum. Ia mengatakan, warga bisa datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim di Jalan A Wahab Syahranie. Di sana, ada Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR) yang siap melayani diskusi, konsultasi dan pendampingan, gratis.

“Kantor kami buka 24 jam dalam seminggu. Jadi jangan sungkan, kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” tuturnya.

Selain itu, Ananda juga meminta warga untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka terkait pendidikan dan kesejahteraan. Ia mengatakan bahwa ia saat ini duduk di Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi sektor tersebut.

Sebelumnya, Nanda sempat berada di Komisi III DPRD Kaltim. Namun ia memilih pindah ke Komisi IV karena menemukan banyak permasalahan di bidang pendidikan dan kesejahteraan.

“Saya ingin mengawasi semua program pendidikan di Kaltim. Untuk masyarakat di sini, apabila ada keluhan soal pendidikan dan kesejahteraan bisa disampaikan ke saya. Semoga saya bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat,” harapnya.

Sosialisasi perda bantuan hukum ini dihadiri oleh warga RT 27, Loa Bakung. Materi disampaikan oleh Roy Hendrayanto, dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag).

Dalam materinya, Roy menyampaikan, warga Kaltim bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Caranya, cukup dengan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Perda Bantuan Hukum.

“Perda ini adalah program pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Syaratnya, harus memiliki surat miskin atau surat keterangan tidak mampu. Nanti, lembaga bantuan hukum (LBH) yang sudah bekerja sama dengan pemerintah akan membantu masyarakat tersebut,” jelasnya.

Roy juga mengatakan bahwa bantuan hukum meliputi diskusi, konsultasi dan pendampingan baik di luar pengadilan, di dalam pengadilan maupun saat di kepolisian. Ia menambahkan bahwa tugasnya sebagai advokat adalah wajib mendampingi orang yang datang meminta bantuan.

Sosialisasi dihadiri oleh warga RT 27, Loa Bakung. Ketua RT 27 Indra Irawan, mengaku senang dengan kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa ini adalah kali pertama anggota DPRD Kaltim datang ke tempatnya.

Dengan sosialisasi tersebut, menurut Indra, warganya mendapat ilmu yang bermanfaat. Banyak warga yang bertanya, kemudian mendapat jawaban berupa gambaran mekanisme penyelesaian permasalahan hukum.

Disinggung terkait masalah apa saja yang kerap terjadi di RT 27, Loa Bakung, Indra menuturkan, di RT 27 belum ada masalah yang begitu rumit. Kalaupun ada dapat ditangani dengan cepat.

“Paling hanya masalah rumah sewaan warga yang berselisih, kemarin pernah kejadian dan diusir. Alhamdulillah sekarang sudah tidak ada lagi. Kalau memang ada masalah hukum, kami akan menghubungi tim PDI Perjuangan. Saya harap kegiatan seperti ini terus berlanjut terus, supaya kita tahu peraturan apa saja yang sudah dikeluarkan pemerintah,” tuturnya. (Apr/Fch/Klausa)

TAGGED:Ananda Emira MoeisBBHARDPD PDI PerjuanganDPRD KaltimLembaga Bantuan HukumPDI PerjuanganPerda Bantuan Hukum
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Demi Cegah DBD, Dinkes Kaltim Siapkan Rp1,5 Miliar untuk Vaksinasi
Next Article Pariwisata Kaltim Butuh Dukungan Pemerintah, Ely Hartati Rasyid: Infrastruktur Nomor Satu

Berita Undas

DPRD Samarinda Soroti ASN yang Hanya Mengejar Absensi, Bukan Kinerja
Jumat, 5 Juni 2026
DPRD Soroti Potensi Miliaran Rupiah PAD Reklame yang Tersendat Urusan Izin
Jumat, 5 Juni 2026
Dari PBG hingga Dishub, Pengusaha Reklame Samarinda Keluhkan Rantai Izin yang Terlalu Panjang
Jumat, 5 Juni 2026
​Skandal Batu Bara Ilegal CV ABI: Kejati Kaltim Jebloskan Oknum ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta ke Penjara
Kamis, 4 Juni 2026
Pelabuhan Yos Sudarso Bersiap Pindah ke Palaran, Pemkot Kejar Operasional Terminal Penumpang pada 2027
Kamis, 4 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Benahi Transportasi Kaltim, Akmal Malik Dorong Aksi Nyata, Bukan Sekadar Wacana

2 Min Read
Pemerintahan

Pemprov Kaltim Berangkatkan Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah ke Tempat Suci Dunia Lewat Program Gratispol

2 Min Read
Upacara Serah Terima Jabatan AKBP Heri Rusyaman resmi dilantik sebagai Wakapolresta Samarinda pada Kamis (2/1/2025).
Samarinda

Samarinda Menyambut Wakapolresta Baru, Antara Harapan dan Tantangan

3 Min Read
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin (kanan) dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah (kiri).
Pemerintahan

“Gratispol” Resmi Bergulir: Pendidikan dan Kesehatan Gratis Jadi Amunisi Awal Pemprov Kaltim

4 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?