By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
NasionalPemerintahan

Menanti 1 Juta Guru PPPK, Kuota Formasi Terancam Mengecil

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 8 November 2023
Share
Ilustrasi guru honorer saat berunjuk rasa (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Impian para guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terus bergulir. Namun, di tengah harapan itu, muncul masalah baru yang bisa menghambat proses pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.

Contents
  • Antisipasi Kemendikbudristek
  • Kewenangan Pusat

Masalah tersebut adalah adanya ketentuan dari pemerintah bahwa instansi yang berhak mengusulkan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 dilihat dari besaran belanja pegawainya. Kalau sebelumnya ketentuannya belanja pegawai maksimal 50 persen, sekarang makin dipersempit menjadi 30 persen.

Hal ini diungkapkan oleh H. Muhamad Nur Purnamasidi, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa (7/11).

“Jadi, daerah yang berhak mengusulkan formasi PPPK 2024 hanya bagi yang belanja pegawainya maksimal 30 persen. Ini masalah baru dalam perekrutan CASN 2024,” kata Nur Purnamasidi.

Politikus asal Jawa Timur ini menambahkan, jika tolok ukurnya adalah belanja pegawai, maka akan banyak instansi yang tidak mengusulkan formasi. Padahal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyiapkan kuota 1,3 juta formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Antisipasi Kemendikbudristek

Nur Purnamasidi mendesak agar hal tersebut segera disikapi Kemendikbudristek karena bisa mengganjal target pemenuhan 1 juta guru PPPK. Program ini merupakan salah satu janji Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Mendikbudristek harus mengantisipasi ini. Paling tidak Komisi X dan Kemendikbudristek memberikan kenangan indah untuk para guru honorer dan tendik,” ucapnya.

Ia khawatir, jika kuota formasi di 2024 yang diusulkan pemerintah daerah (pemda) malah makin kecil. Jika terjadi demikian, ia menilai implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak bisa berjalan maksimal.

Dia juga menyoroti fakta masih banyaknya guru lulus passing grade (PG) PPPK 2021 yang belum mendapatkan penempatan sampai saat ini. Ironinya, yang sudah diangkat PPPK pun malah belum menerima hak-haknya berupa gaji dan tunjangan.

Kewenangan Pusat

Merespons hal tersebut, Menteri Nadiem mengakui jika masalah pengadaan PPPK ini karena usulan pemda minim. Upaya Kemendikbudristek untuk menyukseskan program 1 juta guru ini sudah maksimal. Sayangnya terbentur dari usulan formasi di daerah.

Oleh karena itu, kata Menteri Nadiem, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN ada kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan formasi di daerah yang benar-benar membutuhkan ASN PPPK, tetapi tidak diusulkan pemda.

Kemendikbudristek tidak bisa berbuat apa-apa ketika ada sisa ratusan ribu formasi PPPK, karena kewenangan mengusulkan formasi ada di daerah.

“Nah, UU ASN baru memberikan kewenangan pusat untuk mengisinya, tentunya dengan melihat data sebaran guru,” pungkas Nadiem Makarim. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:DPR RIH Muhamad Nur PurnamasidiMendikbudristekNadiem MakarimPPPKTenaga Honorer
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bukan Sekadar Pesta, HUT DWP Kaltim Dirayakan dengan Donor Darah dan Bantu Lansia
Next Article Desa Mulawarman Gotong Royong Bersihkan Jalan Utama

Berita Undas

Sengketa Lahan Berlarut-larut, Warga Kaltim Bakal “Ketuk Pintu Gubernur” Senin Ini
Sabtu, 16 Mei 2026
Membalas Megafon dengan Mawar, Cara Drupadi Baladika Redam Tensi Panas di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Sabtu, 16 Mei 2026
Dongkrak Kualitas Kriya Kaltim, Dekranasda Gandeng Desainer Nasional Sasar Sentra Kerajinan
Kamis, 14 Mei 2026
Gratispol Belum Sempurna? Begini Analisis Zain Taufiq Nurrohman
Kamis, 14 Mei 2026
Bukan Bim Salabim, Pemprov Kaltim Janji Rombak Teknis Gratispol yang Dikeluhkan
Kamis, 14 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

25-27 Juni, Uji Emisi Gratis di Samarinda, Ayo Cek Kendaraan Anda!

3 Min Read
Advertorial

Festival Melayu “Gemeoh” Melak 2025 di Meriahkan Jalan Santai, Senam Massal, dan Run 5K

2 Min Read
Nasional

Rumah Sakit Keempat di IKN Dibangun, Jokowi: Tak Perlu ke Luar Negeri Lagi

2 Min Read
Sekda Stephanus Madang, membuka Pembelajaran Tatap Muka 4 Pendidikan Guru Penggerak Daerah Khusus Angkatan 10, di Balai Adat Ujoh Bilang. Rabu (23/10/24)
Advertorial

Sekda Mahulu Resmi Buka Program Guru Penggerak, Menuju Transformasi Pendidikan di Daerah Khusus

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?