By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
NasionalPemerintahan

Menanti 1 Juta Guru PPPK, Kuota Formasi Terancam Mengecil

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 8 November 2023
Share
Ilustrasi guru honorer saat berunjuk rasa (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Impian para guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terus bergulir. Namun, di tengah harapan itu, muncul masalah baru yang bisa menghambat proses pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.

Contents
Antisipasi KemendikbudristekKewenangan Pusat

Masalah tersebut adalah adanya ketentuan dari pemerintah bahwa instansi yang berhak mengusulkan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 dilihat dari besaran belanja pegawainya. Kalau sebelumnya ketentuannya belanja pegawai maksimal 50 persen, sekarang makin dipersempit menjadi 30 persen.

Hal ini diungkapkan oleh H. Muhamad Nur Purnamasidi, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa (7/11).

“Jadi, daerah yang berhak mengusulkan formasi PPPK 2024 hanya bagi yang belanja pegawainya maksimal 30 persen. Ini masalah baru dalam perekrutan CASN 2024,” kata Nur Purnamasidi.

Politikus asal Jawa Timur ini menambahkan, jika tolok ukurnya adalah belanja pegawai, maka akan banyak instansi yang tidak mengusulkan formasi. Padahal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyiapkan kuota 1,3 juta formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Antisipasi Kemendikbudristek

Nur Purnamasidi mendesak agar hal tersebut segera disikapi Kemendikbudristek karena bisa mengganjal target pemenuhan 1 juta guru PPPK. Program ini merupakan salah satu janji Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Mendikbudristek harus mengantisipasi ini. Paling tidak Komisi X dan Kemendikbudristek memberikan kenangan indah untuk para guru honorer dan tendik,” ucapnya.

Ia khawatir, jika kuota formasi di 2024 yang diusulkan pemerintah daerah (pemda) malah makin kecil. Jika terjadi demikian, ia menilai implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak bisa berjalan maksimal.

Dia juga menyoroti fakta masih banyaknya guru lulus passing grade (PG) PPPK 2021 yang belum mendapatkan penempatan sampai saat ini. Ironinya, yang sudah diangkat PPPK pun malah belum menerima hak-haknya berupa gaji dan tunjangan.

Kewenangan Pusat

Merespons hal tersebut, Menteri Nadiem mengakui jika masalah pengadaan PPPK ini karena usulan pemda minim. Upaya Kemendikbudristek untuk menyukseskan program 1 juta guru ini sudah maksimal. Sayangnya terbentur dari usulan formasi di daerah.

Oleh karena itu, kata Menteri Nadiem, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN ada kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan formasi di daerah yang benar-benar membutuhkan ASN PPPK, tetapi tidak diusulkan pemda.

Kemendikbudristek tidak bisa berbuat apa-apa ketika ada sisa ratusan ribu formasi PPPK, karena kewenangan mengusulkan formasi ada di daerah.

“Nah, UU ASN baru memberikan kewenangan pusat untuk mengisinya, tentunya dengan melihat data sebaran guru,” pungkas Nadiem Makarim. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:DPR RIH Muhamad Nur PurnamasidiMendikbudristekNadiem MakarimPPPKTenaga Honorer
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bukan Sekadar Pesta, HUT DWP Kaltim Dirayakan dengan Donor Darah dan Bantu Lansia
Next Article Desa Mulawarman Gotong Royong Bersihkan Jalan Utama

Berita Undas

Meski Diguyur Hujan, Sebanyak Ratusan Anak Antusias Ikuti Simulasi Manasik Haji for Kids
Kamis, 20 November 2025
Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah, Wujud Dari Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Harga
Kamis, 20 November 2025
Festival Budaya Tanjung Isuy Akan di Laksanakan Mulai Tanggal 24 hingga 26 November 2025
Kamis, 20 November 2025
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kutai Barat, Tobi Rikardo Terpilih Secara Aklamasi
Jumat, 21 November 2025
Penyerahan Dokumen KRB dan RPB 2025 Jadi Langkah Penting Memperkuat Kebijakan Penanggulangan Bencana di Kubar
Kamis, 20 November 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Puan Maharani Gelorakan Semangat Kader, Menangkan PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

2 Min Read
Pemerintahan

Andi Harun Dorong Inovasi Kesehatan Lewat Forum Kecamatan dan Kelurahan Sehat

2 Min Read
Advertorial

PKK Kukar Siap Bersinergi Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat, Dana 200 Juta Disiapkan per Kecamatan

2 Min Read
Sekda Kukar, Sunggono Pimpin Rakordal Pelaksanaan Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025 di Aula Bappeda.
Advertorial

Pemkab Kukar Perkuat Sistem Pengawasan Pembangunan Lewat Rakordal Caturwulan I

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?