By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
BontangHukum & Kriminal

Mabuk, Paman Masuk ke Kamar Keponakan dan Coba Perkosa

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 31 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Bontang, Sekala.id – HA (33), warga Bontang Kuala, ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang karena mencoba merudapaksa keponakannya sendiri di rumahnya pada Minggu (28/1/2024) malam.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, HA dan korban tinggal serumah.

Kejadian bermula saat HA mabuk dan masuk ke kamar korban yang ternyata adalah keponakannya. “Itu pengakuan tersangka, dia salah masuk kamar,” kata Hari Supranoto.

Korban yang sedang tidur di kamarnya tidak menyadari ada orang masuk. Dia mengira itu suaminya yang sedang pergi beli rokok. Namun, dia merasa aneh karena bau alkohol dan gelapnya kamar.

Ketika korban menanyakan siapa yang masuk, dia terkejut karena yang menjawab bukan suaminya. Korban langsung mendorong HA dan berteriak minta tolong.

HA gagal melakukan aksinya karena korban berontak. Dia sempat mengancam korban agar tidak melapor. Namun, korban tetap melapor ke polisi.

Saat ini, HA ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Alex Frestian Lumban TobingIptu Hari SupranotoPemerkosaanPolres Bontang
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Yesus Kristus Gantikan Istilah Isa Al-Masih, Ini Alasan Jokowi
Next Article Mahfud MD: Saya Sudah Selesai, Surat Pengunduran Diri Sudah Siap

Berita Undas

Komisi II DPRD Samarinda Soroti Lambatnya Program Ketahanan Pangan, Minta Ketapang Tani Bergerak Cepat
Jumat, 26 Juni 2026
DPRD Samarinda Segera Panggil PUPR, Telusuri Penyebab Terowongan Sultan Alimuddin Belum Dibuka
Jumat, 26 Juni 2026
DPRD Samarinda Apresiasi Kinerja Dinas Perikanan dan Peternakan, Soroti Pemangkasan Anggaran 2027
Jumat, 26 Juni 2026
DPRD Samarinda Soroti Polemik Parkir di Jalan Ahmad Yani, Warga Lokal Diminta Tak Disingkirkan
Jumat, 26 Juni 2026
Sinergi Pelayanan Jadi Semangat PORDA VII PERPAMSI Kaltim 2026
Kamis, 25 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Kekejaman Orang Tua di Balik Luka Bocah 8 Tahun

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Dokumen Palsu Bongkar Kasus Korupsi Izin Pertambangan, Mantan Kadis ESDM Kaltim Dijebloskan ke Rutan

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Vandalisme di Islamic Center Samarinda, Ketidaksenonohan Menodai Tempat Suci

2 Min Read
Hukum & Kriminal

KPK Lelang Aset Mewah, dari McLaren hingga Vespa, Hasil Korupsi Rita Widyasari

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?