By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
BontangHukum & Kriminal

Mabuk, Paman Masuk ke Kamar Keponakan dan Coba Perkosa

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 31 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Bontang, Sekala.id – HA (33), warga Bontang Kuala, ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang karena mencoba merudapaksa keponakannya sendiri di rumahnya pada Minggu (28/1/2024) malam.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, HA dan korban tinggal serumah.

Kejadian bermula saat HA mabuk dan masuk ke kamar korban yang ternyata adalah keponakannya. “Itu pengakuan tersangka, dia salah masuk kamar,” kata Hari Supranoto.

Korban yang sedang tidur di kamarnya tidak menyadari ada orang masuk. Dia mengira itu suaminya yang sedang pergi beli rokok. Namun, dia merasa aneh karena bau alkohol dan gelapnya kamar.

Ketika korban menanyakan siapa yang masuk, dia terkejut karena yang menjawab bukan suaminya. Korban langsung mendorong HA dan berteriak minta tolong.

HA gagal melakukan aksinya karena korban berontak. Dia sempat mengancam korban agar tidak melapor. Namun, korban tetap melapor ke polisi.

Saat ini, HA ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Alex Frestian Lumban TobingIptu Hari SupranotoPemerkosaanPolres Bontang
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Yesus Kristus Gantikan Istilah Isa Al-Masih, Ini Alasan Jokowi
Next Article Mahfud MD: Saya Sudah Selesai, Surat Pengunduran Diri Sudah Siap

Berita Undas

DPRD Samarinda Dorong Lokasi Khusus untuk Pedagang Gerobak Kopi
Selasa, 11 Agustus 2026
Suparno Soroti Maraknya Anak SD Berkacamata, Dukung Pembatasan Media Sosial demi Tekan Dampak Gadget
Sabtu, 8 Agustus 2026
Salah Masuk Desil, Warga Miskin Berisiko Kehilangan Bansos, DPRD Samarinda Minta Pendataan Diperketat
Sabtu, 8 Agustus 2026
DPRD Samarinda Buka Ruang Publik untuk Matangkan Raperda Pariwisata, Libatkan Akademisi hingga Pelaku Usaha
Sabtu, 8 Agustus 2026
Lima Bulan Tanpa Laporan IPAL, Komisi III DPRD Samarinda Ancam Sidak Ulang Mie Gacoan
Kamis, 6 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Balikpapan

Pengacara Zam Minta Panggil Dahlan Iskan, Jaksa: Sudah Cukup Saksi Kami

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Siswi SMP di Samarinda Alami Trauma Berat, Diperkosa Ayah Kandungnya Sejak Kelas 4 SD

2 Min Read
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) saat melakukan penyitaan lahan.(Ist/Kejati Kaltim).
Hukum & Kriminal

Kejati Kaltim Terus Usut Dugaan Korupsi di Perusda Bara Kaltim Sejahtera

4 Min Read
Hukum & Kriminal

Budi Karya Mangkir Panggilan KPK, Alasannya Sedang di Luar Kota

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?