By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Johnny G Plate Terancam 15 Tahun Penjara, Korupsi BTS 4G Rugikan Negara Triliunan

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 26 Oktober 2023
Share
Jhonny G. Plate usai diperiksa oleh Kejagung (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate harus siap-siap mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Dia dituntut hukuman penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Johnny didakwa sebagai dalang kasus korupsi BTS 4G yang membuat negara buntung triliunan rupiah. Dia juga mesti membayar denda dan uang pengganti senilai miliaran rupiah.

Johnny G Plate dulu dikenal sebagai pejuang digitalisasi di Indonesia. Dia pernah jadi Menteri Kominfo pada periode 2019-2022. Saat itu, dia meluncurkan berbagai program untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia. Salah satunya penyediaan base transceiver station (BTS) 4G.

Tapi, di balik proyek inovatif itu ternyata Johnny memiliki aib besar. Dia diduga mengemplang proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. Pembiayaan yang dikorupsi diduga berasal dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Menurut JPU, Johnny bersama mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto main mata dalam pengaturan tender proyek itu.

Akibatnya, negara merugi Rp 8.030.304.161.045,00. Sementara itu, Johnny sendiri dapat uang Rp 17.848.308.000,00 dari para pemenang tender sebagai suap.

Sidang tuntutan Johnny G Plate digelar bersama dua terdakwa lainnya, yakni Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. Ketiganya terlihat murung saat mendengar tuntutan JPU.

“Pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa di tahanan,” kata JPU Kejaksaan Agung Sunarwan.

JPU menilai Johnny sah dan yakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah sesuai dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Johnny Plate juga mesti membar denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

“Serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider tujuh tahun enam bulan (penjara),” kata JPU lanjut.

Sementara itu, Anang Achmad Latif dituntut penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider lima tahun penjara.

Yohan Suryanto dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp453.608.400,00 subsider dua tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menuturkan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 jam 09.00 WIB.

“Terdakwa akan diberi hak untuk membela diri alias mengajukan pledoi,” katanya. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:BTS 4GJhonny G PlateTindak Pidana KorupsiUndas
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Samarinda Menuju Zero Waste, Tiru Cara Banyumas Kelola Sampah
Next Article Kaltim Punya Banyak Produk Unggulan Non-Migas, Nidya: Tapi Branding-nya Lemah

Berita Undas

DPRD Samarinda Desak Hasil Audit Revitalisasi Pasar Pagi Segera Dibuka
Sabtu, 25 Juli 2026
APBD Samarinda 2027 Naik Tipis, DPRD Pastikan Tak Ada Anggaran Disusun Terlalu Optimistis
Sabtu, 25 Juli 2026
Disparitas Harga BBM Dinilai Jadi Pemicu Antrean SPBU di Samarinda
Sabtu, 25 Juli 2026
DPRD Samarinda Soroti Kebutuhan Anggaran Diskominfo, Digitalisasi Dinilai Tak Bisa Setengah Hati
Sabtu, 25 Juli 2026
Atasi Antrean dan Penyelewengan, Pemkot Samarinda Usul Beli BBM Subsidi Wajib Taat Pajak dan Lolos Uji KIR
Senin, 20 Juli 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Drama Korupsi di Samarinda, KPK Datangi Kembali Kediaman Pengusaha Batu Bara

2 Min Read
Nasional

Gibran Siap Jadi Cawapres Prabowo, Ini Visi Misi dan Program Unggulan Mereka

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Wanita di Kandang Buaya Terancam Hukuman Berat, Polisi: Kami Sudah Tahu Arah Larinya

2 Min Read
Nasional

Konvensi Nasional SMSI 2024: Mengokohkan Kebebasan Pers di Era Digital

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?