By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialParlemenSamarinda

Lahan Pertanian Terancam Alih Fungsi, Perda Kaltim Siapkan Sanksi dan Insentif

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 7 November 2023
Share
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Lahan pertanian di Indonesia semakin menyusut akibat alih fungsi menjadi perkebunan sawit, tambang, dan pemukiman. Padahal, lahan pertanian memiliki peran penting dalam ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) punya aturan untuk melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi.

Alih fungsi lahan pertanian sebenarnya sudah dilarang oleh Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, pelanggaran masih sering terjadi di berbagai daerah. Termasuk di Kaltim.

Untuk mengatasi masalah ini, Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Perda ini mengatur kewajiban dan hak pemilik lahan, petani penggarap, dan kelompok tani dalam menjaga dan mengembangkan lahan pertanian. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi.

“Kalau lahan pertanian itu di tambang atau dialihfungsikan, si pengalih fungsi lahan ini harus mengganti 3 kali lipat kompensasinya. Itu ada dalam perda dan undang-undang,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun kepada Sekala.id.

Samsun menjelaskan, sanksi tersebut berlaku bagi petani atau pemilik hak atas lahan pertanian yang tidak melaksanakan kewajibannya. Misalnya, tidak menanam padi, jagung, atau kedelai di lahan pertanian pangan. Atau, justru merusak lahan pertanian dengan menggali, menebang, atau membakar.

Selain sanksi, Perda Kaltim juga memberikan insentif bagi mereka yang berhasil membuat lahan pertanian menjadi lebih produktif. Insentif ini berupa keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul, dan lain-lain.

“Barang siapa yang menjaga lahan pertanian, tentunya mereka harus mendapatkan insentif. Khususnya, bagi mereka yang benar-benar bisa memproduktifkan lahan pertanian itu. Mereka harus diberikan irigasi yang cukup, dibangunkan embung dan jalan usaha tani. Nah itu bagian insentif karena menjaga lahan pertanian,” ujar Samsun.

Samsun berharap, dengan adanya Perda Kaltim tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, lahan pertanian di provinsi ini bisa terjaga dan berkembang. Sehingga, tidak hanya bisa memenuhi kebutuhan pangan lokal, tetapi juga bisa berkontribusi dalam ketahanan pangan nasional. (Kal/El/ADV/DPRD Kaltim)

TAGGED:DPRD KaltimLahan PertanianMuhammad SamsunSektor Pertanian
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Samboja Sepakati Enam Poin Standar Pelayanan
Next Article Bendungan dan Embung, Solusi Kaltim Atasi Kekeringan dan Genjot Produksi Padi

Berita Undas

DPRD Samarinda Soroti Rapor Merah Lingkungan, Minta Pengawasan Perusahaan Diperketat
Kamis, 18 Juni 2026
DPRD Desak PT BBE Tuntaskan Hibah TPU Loa Bakung yang Mangkrak 14 Tahun
Kamis, 18 Juni 2026
Andalalin Jadi Sorotan, DPRD Minta W Superclub Tunda Operasional Jika Izin Belum Lengkap
Kamis, 18 Juni 2026
TPS Liar Menjamur, DPRD Samarinda Sebut Kontainer Sampah Masih Kurang
Kamis, 18 Juni 2026
DPRD Samarinda Siapkan Perda Sempadan Sungai, Kampung Tenun hingga Lambung Mangkurat Masuk Pengaturan
Rabu, 17 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

DPRD Samarinda Soroti Anak-anak Perkebunan yang Hidup Tanpa Akses Pendidikan

3 Min Read
Pemerintahan

Gor Segiri Samarinda Belum Rampung, Wali Kota Siapkan Opsi Perpanjangan 55 Hari

2 Min Read
Bupati Kukar Edi Damansyah meresmikan gedung baru SMP Negeri 6 Muara Muntai dan Posyandu.
Advertorial

Bupati Kukar Resmikan Gedung SMP dan Posyandu, Dorong Akses Pendidikan dan Kesehatan Warga

2 Min Read
Advertorial

Ditargetkan Tahun Ini, Pulau Kumala Akan Punya Waterboom dan Kolam Gelombang

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?