By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialParlemenSamarinda

Lahan Pertanian Terancam Alih Fungsi, Perda Kaltim Siapkan Sanksi dan Insentif

Redaksi
By Redaksi
Published Selasa, 7 November 2023
Share
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Lahan pertanian di Indonesia semakin menyusut akibat alih fungsi menjadi perkebunan sawit, tambang, dan pemukiman. Padahal, lahan pertanian memiliki peran penting dalam ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) punya aturan untuk melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi.

Alih fungsi lahan pertanian sebenarnya sudah dilarang oleh Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, pelanggaran masih sering terjadi di berbagai daerah. Termasuk di Kaltim.

Untuk mengatasi masalah ini, Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Perda ini mengatur kewajiban dan hak pemilik lahan, petani penggarap, dan kelompok tani dalam menjaga dan mengembangkan lahan pertanian. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi.

“Kalau lahan pertanian itu di tambang atau dialihfungsikan, si pengalih fungsi lahan ini harus mengganti 3 kali lipat kompensasinya. Itu ada dalam perda dan undang-undang,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun kepada Sekala.id.

Samsun menjelaskan, sanksi tersebut berlaku bagi petani atau pemilik hak atas lahan pertanian yang tidak melaksanakan kewajibannya. Misalnya, tidak menanam padi, jagung, atau kedelai di lahan pertanian pangan. Atau, justru merusak lahan pertanian dengan menggali, menebang, atau membakar.

Selain sanksi, Perda Kaltim juga memberikan insentif bagi mereka yang berhasil membuat lahan pertanian menjadi lebih produktif. Insentif ini berupa keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul, dan lain-lain.

“Barang siapa yang menjaga lahan pertanian, tentunya mereka harus mendapatkan insentif. Khususnya, bagi mereka yang benar-benar bisa memproduktifkan lahan pertanian itu. Mereka harus diberikan irigasi yang cukup, dibangunkan embung dan jalan usaha tani. Nah itu bagian insentif karena menjaga lahan pertanian,” ujar Samsun.

Samsun berharap, dengan adanya Perda Kaltim tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, lahan pertanian di provinsi ini bisa terjaga dan berkembang. Sehingga, tidak hanya bisa memenuhi kebutuhan pangan lokal, tetapi juga bisa berkontribusi dalam ketahanan pangan nasional. (Kal/El/ADV/DPRD Kaltim)

TAGGED:DPRD KaltimLahan PertanianMuhammad SamsunSektor Pertanian
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Samboja Sepakati Enam Poin Standar Pelayanan
Next Article Bendungan dan Embung, Solusi Kaltim Atasi Kekeringan dan Genjot Produksi Padi

Berita Undas

Guru Honorer SMA/SMK di Kaltim Enam Bulan Tanpa Gaji, DPRD Minta Pemprov Bertindak
Kamis, 19 Juni 2025
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin (kanan) dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah (kiri).
“Gratispol” Resmi Bergulir: Pendidikan dan Kesehatan Gratis Jadi Amunisi Awal Pemprov Kaltim
Kamis, 19 Juni 2025
Gaji Belum Cair Sejak Januari, Guru Honorer SMA/SMK di Kaltim Menjerit
Selasa, 17 Juni 2025
Pelindo Tepis Tuduhan Ilegal, Warga Tegaskan Aksi Tolak Pandu Bukan oleh Preman
Jumat, 13 Juni 2025
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah.
Pemprov Kaltim Luncurkan GratisPol, Mahasiswa Ditargetkan Tak Perlu Bayar UKT Lagi
Jumat, 13 Juni 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Wabup Mahulu Instruksikan OPD Perbaiki Pengarsipan Data dan Disiplin Laporan

2 Min Read
Olahraga

Borneo FC Kontra PSM Makassar di Batakan, Laga Tandang dengan Aura Kandang

2 Min Read
Advertorial

Stephanus Madang: Mahulu Siap Dukung Kebijakan Strategis Pemerintah Pusat

3 Min Read
Pemerintahan

Samarinda Memasuki Era Baru, Data Sebagai Kunci Kemajuan dan Kesejahteraan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?