Samarinda, Sekala.id – Rampungnya pembangunan terowongan penghubung Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin justru menyisakan persoalan baru. Bukan lagi soal teknis, melainkan hambatan administrasi berupa izin operasional dari pemerintah pusat yang belum tuntas.
Hal ini terungkap dalam peninjauan Panitia Khusus LKPJ 2025 DPRD Samarinda. Dari hasil pengecekan, seluruh pekerjaan konstruksi telah diselesaikan sesuai rekomendasi yang diberikan sebelumnya.
Wakil Ketua Pansus, Abdul Rohim, memastikan tidak ada lagi hambatan di lapangan. Bahkan sejumlah catatan krusial seperti desain pintu keluar yang berpotensi menimbulkan kemacetan telah diperbaiki.
“Kami telah memverifikasi seluruh rekomendasi sebelumnya, dan hasilnya seluruh catatan telah dipenuhi sesuai dengan evaluasi di lapangan,” katanya, Sabtu (2/5/2026).
Meski demikian, proyek dengan nilai investasi mendekati Rp500 miliar itu belum bisa dimanfaatkan publik. Kondisi ini dinilai ironis mengingat secara fisik terowongan sudah siap digunakan.
Rohim menegaskan, persoalan kini sepenuhnya bergeser ke aspek administrasi. Tanpa percepatan penerbitan izin, proyek strategis tersebut berpotensi tertunda lebih lama.
“Ini bukan lagi soal teknis. Kendalanya ada di izin operasional yang masih diproses di pusat,” ujarnya.
DPRD Samarinda pun memastikan akan terus mengawal proses tersebut. Mereka berharap izin segera terbit agar terowongan bisa difungsikan dan memberikan manfaat nyata dalam mengurai kemacetan di kawasan padat lalu lintas.
“Dan saat kita konfirmasi tadi, disebabkan oleh kendala izin operasional yang sedang diproses di pusat, dan kita akan tunggu dan dorong agar izin ini cepat terbitnya,” tutup Rohim. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)