Samarinda, Sekala.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda memilih bergerak bertahap dalam merampungkan draf Raperda Pasar Rakyat. Alih-alih langsung melibatkan banyak pihak, pembahasan awal difokuskan pada konsolidasi internal.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, menyebut langkah ini sebagai strategi untuk memastikan substansi aturan benar-benar matang sebelum masuk ke tahap yang lebih kompleks.
“Masih pengumpulan data untuk segera difinalkan. Tadi belum memanggil OPD, masih internal dengan Komisi II,” ujarnya.
Pendekatan ini dinilai penting. Dewan ingin menghindari pembahasan yang terlalu melebar tanpa arah. Dengan draf awal yang solid, pembahasan lintas sektor nantinya diharapkan lebih tajam, bukan lagi soal konsep, melainkan sinkronisasi dan implementasi.
Memasuki Mei 2026, ritme kerja Pansus II akan ditingkatkan. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijadwalkan mulai dilibatkan. Tujuannya untuk memastikan aturan yang disusun tidak berhenti di atas kertas.
Tak hanya itu, DPRD juga menyiapkan uji publik. Pedagang dan masyarakat akan diberi ruang menyampaikan pandangan. Ini menjadi upaya agar regulasi tak sekadar normatif, tetapi juga menjawab kebutuhan di lapangan.
Raperda ini memang tak sekadar mengatur ulang pasar. Selain itu, diharapkan menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola. Mulai dari transparansi hingga daya saing pasar tradisional yang selama ini terdesak modernisasi.
DPRD pun memasang target ambisius. Pembahasan dituntaskan, regulasi disahkan.
“Yang jelas harus selesai tahun ini. Target kami rampung di 2026,” tegas Rusdi. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)