By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
ParlemenSamarinda

KPU Sudah Kirimkan Nama Kaharuddin Jafar sebagai Pengganti Makmur HAPK di Karang Paci

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 26 Juli 2023
Share
Suhardi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kaltim (Foto: Apr/Klausa)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) telah merekomendasikan nama Kaharuddin Jafar sebagai calon pengganti Makmur HAPK dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) di Karang Paci (julukan DPRD Kaltim).

Hal itu dikatakan Suhardi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kaltim saat ditanya Sekala.id, terkait surat permohonan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim Makmur HAPK.

Ia menjelaskan, ada kebijakan yang mengatur soal batas waktu untuk menjawab surat dari DPRD Kaltim. Yakni, sekitar 5 hari kerja. Jadi, sudah terhitung hari kerja ketika permohonan itu masuk di KPU.

“Soal ada nama atau tidak ada, KPU harus tetap jawab. Makanya, kami jawab cepat. Tepatnya pada tanggal 19 Juni 2023 lalu. Nama dari nomor urut berikutnya sudah dikirim, jawaban kami Kaharuddin Zafar,” ujarnya saat ditemui di ruang Kerjanya.

Telah dikirimnya nama Kaharuddin Zafar, menandakan tugas KPU sudah selesai terhadap surat permohonan yang dikirimkan DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.

“Surat sudah kami jawab. Tinggal tindak lanjut dari DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim Isran Noor dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saja,” terangnya, Senin (24/7/2023).

Menurutnya, PAW adalah kewenangan partai politik untuk mengganti anggota DPRD maupun alat kelengkapan dewan (AKD) yang duduk di parlemen. Namun, ada mekanisme yang mengatur hal tersebut.

“Misalnya tahapan PAW Makmur. Mekanismenya, dari partai politik ke DPRD, lalu dari DPRD bersurat ke KPU untuk meminta nama perolehan suara terbanyak berikutnya. Perlu digarisbawahi, dalam hal ini konteks KPU cuma menjawab surat DPRD saja,” jelasnya. (Apr/Fch/Sekala)

TAGGED:DPRD KaltimGubernur KaltimIsran NoorKaharuddin ZafarKemendagriKPU KaltimMakmur HAPKSuhardi
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Siap-siap, Megawati Segera Umumkan Cawapres Ganjar, Tunggu Saja Harinya
Next Article Ferdian Paleka, Prankster Sampah yang Kini Terjerat Kasus Judi Online

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Politik

Samarinda Siap Gelar Pilkada 2024, Kapolresta Ungkap Strategi Pengamanan

1 Min Read
Samarinda

BBM Oplosan Rusak Motor, Bengkel Kebanjiran Servis

2 Min Read
Advertorial

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kawasan 3T dan Perbatasan Jadi Sorotan Sutomo Jabir

3 Min Read
Pemerintahan

Hari Pertama Kerja, Seno Aji Janji Sekolah Gratis untuk Semua Anak Kaltim

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?