By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Kejati Kaltim Bongkar Korupsi di Perusda BKS, Negara Terancam Rugi Rp21 Miliar

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 5 Februari 2025
Share
Kejati Kaltim saat mengamankan NJ merupakan Kuasa Direktur PT. ALG.(Ist/Kejati Kaltim)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) tak henti-hentinya menggali praktik korupsi di tubuh BUMD Provinsi Kaltim. Pada Selasa (4/2/2025), penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim resmi menahan NJ, Kuasa Direktur PT ALG.

Tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan yang merugikan negara hingga Rp21,2 miliar dalam kasus korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Kasus mengungkap penyalahgunaan kewenangan dalam kontrak jual beli batubara yang melibatkan lima perusahaan swasta antara 2017 hingga 2019. Tanpa melalui prosedur yang sah, seperti persetujuan badan pengawas dan gubernur, serta tanpa adanya studi kelayakan, kerjasama yang terjalin justru berujung pada kerugian besar bagi negara.

Bahkan, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim mencatat kerugian mencapai Rp21.202.001.888.

Penyidik Kejati Kaltim menetapkan NJ sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Penahanan ini untuk mengantisipasi kemungkinan pelarian atau upaya menghilangkan barang bukti,” ungkap Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.

Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan IGS, mantan Direktur PT BKS, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dengan dua tersangka yang sudah dijerat, Kejati Kaltim akan terus menyelidiki dugaan korupsi lainnya dalam skema bisnis yang merugikan ini.

“Dalam perkara ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Toni. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:BPKPKejati KaltimKorupsiPT ALGPT BKSToni Yuswanto
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article LPG 3 Kilogram di Samarinda Langka, Polresta Tindak Tegas Praktik Penyalahgunaan
Next Article MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Hasil Pilgub Kaltim Tetap Sah!

Berita Undas

Anggaran Bengkak, Kolam Retensi Sempaja Dinilai Belum Tuntas Jawab Banjir
Jumat, 1 Mei 2026
Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang
Jumat, 1 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Tersandera Data, OPD dan BUMD Dinilai Tak Transparan
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser
Kamis, 30 April 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Sinergi Komunitas Timbau: Menuju Kemenangan Lomba Posyandu dengan Inovasi dan Dedikasi

2 Min Read
Pemerintahan

Car Free Day Samarinda, Olahraga dan Ekonomi Berjalan Bersama

3 Min Read
Samarinda

Ratusan Mahasiswa Unmul Tolak IPI, Pertanyakan Persetujuan Kemendikbud

2 Min Read
Wapres, Gibran Rakabuming Raka Bersama Istri Selvi Ananda, Saat Kunjungan ke Puskesmas Remaja, Kota Samarinda.
Nasional

Kesiapan Puskesmas Samarinda Disorot Gibran Rakabuming dalam Kunjungan Kerjanya

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?