By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Kejati Kaltim Bongkar Korupsi di Perusda BKS, Negara Terancam Rugi Rp21 Miliar

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 5 Februari 2025
Share
Kejati Kaltim saat mengamankan NJ merupakan Kuasa Direktur PT. ALG.(Ist/Kejati Kaltim)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) tak henti-hentinya menggali praktik korupsi di tubuh BUMD Provinsi Kaltim. Pada Selasa (4/2/2025), penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim resmi menahan NJ, Kuasa Direktur PT ALG.

Tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan yang merugikan negara hingga Rp21,2 miliar dalam kasus korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Kasus mengungkap penyalahgunaan kewenangan dalam kontrak jual beli batubara yang melibatkan lima perusahaan swasta antara 2017 hingga 2019. Tanpa melalui prosedur yang sah, seperti persetujuan badan pengawas dan gubernur, serta tanpa adanya studi kelayakan, kerjasama yang terjalin justru berujung pada kerugian besar bagi negara.

Bahkan, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim mencatat kerugian mencapai Rp21.202.001.888.

Penyidik Kejati Kaltim menetapkan NJ sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Penahanan ini untuk mengantisipasi kemungkinan pelarian atau upaya menghilangkan barang bukti,” ungkap Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.

Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan IGS, mantan Direktur PT BKS, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dengan dua tersangka yang sudah dijerat, Kejati Kaltim akan terus menyelidiki dugaan korupsi lainnya dalam skema bisnis yang merugikan ini.

“Dalam perkara ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Toni. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:BPKPKejati KaltimKorupsiPT ALGPT BKSToni Yuswanto
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article LPG 3 Kilogram di Samarinda Langka, Polresta Tindak Tegas Praktik Penyalahgunaan
Next Article MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Hasil Pilgub Kaltim Tetap Sah!

Berita Undas

Duta Baca Kutai Barat 2026, Resmi di Sandang Diah Rizqi Pangestika
Sabtu, 1 Agustus 2026
Percepat Pembangunan Strategis, Pemkab Usulkan Kontrak Tahun Jamak Rp2,52 Triliun
Sabtu, 1 Agustus 2026
PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SILPA Rp572 Miliar hingga Efektivitas Belanja
Sabtu, 1 Agustus 2026
Golkar Minta Samarinda Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, Dorong PAD Jadi Penopang Utama
Sabtu, 1 Agustus 2026
Gerindra Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Capaian Fiskal dan Program Prioritas
Sabtu, 1 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Samarinda Sikat 15 Tersangka, Ribuan Gram Sabu Ludes Dimusnahkan

2 Min Read
Proyek perbaikan drainase.
Pemerintahan

Pemkot Samarinda Rancang Solusi Banjir Berbasis Data Teknis

2 Min Read
Kegiatan upacara Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-96 tahun 2024, di Halaman Parkir Gelora Kadrie Oening Sempaja, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (28/10/2024).
Advertorial

Sumpah Pemuda 2024 di Samarinda, Pj Gubernur Ajak Generasi Muda Terlibat Aktif di Pilkada Serentak

2 Min Read
Pemerintahan

Revitalisasi Sungai hingga PJU, Ini Rencana Dishub Kaltim di Tengah Efisiensi Anggaran

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?