By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
NasionalPolitik

MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Hasil Pilgub Kaltim Tetap Sah!

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 6 Februari 2025
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilgub Kalimantan Timur (Kaltim) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi, dikutip dari situs resmi MK.

Salah satu dalil yang diajukan Isran-Hadi adalah dugaan kartel politik yang mengarah pada upaya menghadirkan calon tunggal di Pilgub Kaltim. Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa partai politik memiliki hak untuk mengajukan calon kepala daerah.

Apalagi, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen. Putusan itu bertujuan mencegah dominasi partai tertentu dalam mengusung pasangan calon hingga memunculkan calon tunggal.

“Berdasarkan fakta hukum di atas, telah ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon,” tegas Arief.

MK juga menolak gugatan Isran-Hadi karena tidak memenuhi syarat ambang batas sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.

Dalam Pilgub Kaltim, Isran-Hadi meraih 793.793 suara, sementara pasangan nomor urut 2 yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memperoleh 996.399 suara.

Dengan selisih 202.606 suara atau 11,3 persen, gugatan Isran-Hadi otomatis gugur karena melebihi batas yang diperbolehkan.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini,” tandas Arief. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Isran-HadiMahkamah KonstitusiPilgub KaltimSuhartoyo
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kejati Kaltim Bongkar Korupsi di Perusda BKS, Negara Terancam Rugi Rp21 Miliar
Next Article BNN Apresiasi Samarinda, Lahan 5 Hektare Disiapkan untuk Rehabilitasi Gratis

Berita Undas

Varia Niaga Siapkan Peternakan Ayam Modern, Bidik Kendalikan Harga Telur dan Daging di Samarinda
Kamis, 16 Juli 2026
Inovasi SAPA Keluarga: Jurus DPPKB Samarinda Jaga Kualitas Layanan di Tengah Defisit Anggaran
Kamis, 16 Juli 2026
Ruang Publik ke Mesin PAD, Teras Samarinda Ditarget Sumbang Rp2 Miliar
Senin, 13 Juli 2026
Program Gemilang untuk Percepat Penanganan Stunting, Pemkab Kubar Siap Kolaborasi
Minggu, 12 Juli 2026
Sambut Kapolres Baru, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Daerah Aman dan Kondusif
Minggu, 12 Juli 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Bercokol di Puncak Klasemen, Kemenangan 2-0 Borneo Atas Arema FC Tanda Awal Musim yang Menjanjikan

2 Min Read
Politik

Komitmen Demi Demokrasi, KPU Samarinda Lantik 177 Anggota PPS Menjelang Pilkada 2024

1 Min Read
Nasional

Gelombang Protes Berbuah Kebijakan, Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT

2 Min Read
Politik

Dukung UMKM Kreatif Samarinda, Andi Harun Siapkan Rp5 Miliar Tanpa Agunan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?