Samarinda, Sekala.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara (BMN) Kementerian Transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tak hanya berujung pada pelimpahan tujuh terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) juga mengklaim telah mengamankan uang hampir Rp700 miliar beserta sejumlah aset mewah sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebut nilai uang yang telah dititipkan para terdakwa mencapai Rp699.704.988.362. Penitipan itu dilakukan sepanjang proses penyidikan hingga penuntutan.
“Penitipan uang dan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” kata Gusti saat konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Menurut dia, pada tahap penyidikan para terdakwa menitipkan uang sekitar Rp271,73 miliar. Nilai itu kemudian bertambah Rp427,97 miliar ketika perkara memasuki tahap penuntutan. Selain uang dalam mata uang rupiah, penyidik juga menerima penitipan berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dolar Australia, hingga mata uang dari sejumlah negara lainnya.
Tak hanya itu, Kejati Kaltim turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya mobil Hyundai Creta, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, perhiasan, jam tangan, tas bermerek, hingga beberapa bidang tanah.
Upaya pemulihan aset itu dilakukan di tengah besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, kerugian negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18.
Sementara itu, proses hukum kasus ini kini memasuki babak baru. Kejati Kaltim bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Perkara tersebut diajukan dalam tujuh berkas terpisah dengan tujuh terdakwa. Mereka terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara yang menjabat pada periode 2005–2014, serta tiga direksi perusahaan yang berada di bawah JMB Group, yakni PT JMB, PT KRA, dan PT ABE.
“Perkara ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Selanjutnya akan memasuki proses persidangan,” ujar Gusti.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Tengku Firdaus, mengatakan pihaknya ikut mendampingi proses pelimpahan lantaran lokasi perkara berada di wilayah Kukar.
Dalam persidangan mendatang, jaksa akan menjerat para terdakwa dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, disertai dakwaan subsider sebagai alternatif pembuktian di hadapan majelis hakim. (Kal/El/Sekala)