By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Dua Mantan Dirut Perusda Kaltim Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

fathur
By fathur
Published: Rabu, 3 Mei 2023
Share
Kedua tersangka mantan direktur utama Perusda saat diserahkan Kejati Kaltim ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Samarinda. (foto: Istimewa)
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menyerahkan berkas perkara dan barang bukti dua mantan direktur utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (3/5/2023). Kedua mantan Dirut itu diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT MMPH) yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar.

Tersangka pertama adalah Hazairin Adha, yang menjabat sebagai Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) periode 2013-2017. PT MMPKT adalah induk perusahaan dari PT MMPH. Tersangka kedua adalah Luki Ahmad, yang menjabat sebagai Dirut PT MMPH periode 2013-2017.

“Kami sudah melimpahkan kedua tersangka beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut oleh JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat ditemui di Kejari Samarinda.

Menurut Toni, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kedua tersangka diduga telah bersekongkol dalam memberikan pinjaman dari PT MMPKT kepada PT MMPH tanpa melalui kajian, studi kelayakan bisnis, dan rencana kerja dan anggaran pendapatan (RKAP) yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pinjaman tersebut berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kaltim kepada PT MMPKT. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp. 25.209.090.090,” jelas Toni.

Setelah diserahkan ke JPU, perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda untuk disidangkan.

“JPU akan membuat surat dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat,” tutup Toni.

Diwartakan sebelumnya, kasus yang menyeret dua mantan petinggi masing-masing perusahaan dimulai dari PT MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT MMPKT. Pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH dengan alasan kerjasama investasi.

Penyaluran modal kerja sama investasi itu dirancang untuk pengerjaan tiga kegiatan pengembangan usaha. Pertama, penyertaan modal di bidang main power supply. Kedua, pembiayaan proyek kawasan business park. Ketiga, pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (Mar/Mul/Klausa)

TAGGED:Direktur UtamaHazairin AdhaKorupsiLuki AhmadPT Migas Mandiri Pratama HilirPT MMPHPT MMPKT
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim, Irjen Pol (Purn) Safaruddin (tengah), didampingi oleh Ananda Emira Moeis dan Muhammad Samsun. (Foto: Sekala.id) Menggalang Relawan Ganjar, PDI Perjuangan Kaltim Tim Pemenangan Pilpres 2024
Next Article Poster film Gran Tourismo yang akan tayang di bioskop-bioskop seluruh dunia pada 11 Agustus 2023 (sumber: internet) Gran Turismo: Film yang Mengangkat Kisah Nyata Gamer yang Jadi Pembalap

Berita Undas

Anggaran Bengkak, Kolam Retensi Sempaja Dinilai Belum Tuntas Jawab Banjir
Jumat, 1 Mei 2026
Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang
Jumat, 1 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Tersandera Data, OPD dan BUMD Dinilai Tak Transparan
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser
Kamis, 30 April 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Kaltim Tampil Gemilang di Kejuaraan Dunia Kempo, Sumbang Dua Emas untuk Indonesia

2 Min Read

Dua Pemain Muda Borneo FC Dipinjamkan ke Klub Lain, Ini Alasannya

2 Min Read
Pemerintahan

Wali Kota Samarinda dan Forkopimda Sambangi Perumahan Aspol, Tegaskan Sinergi dan Komitmen ‘Go Green’

2 Min Read
Samarinda

Ribuan Pohon Ditanam Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78 di Samarinda

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?