Samarinda, Sekala.id – Rencana penerapan parkir berlangganan di Kota Samarinda mendapat dukungan DPRD. Namun, legislatif mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar tidak terburu-buru menjalankan program tersebut tanpa kesiapan sistem, sumber daya manusia, dan jaminan pelayanan yang jelas bagi masyarakat.
Komisi III DPRD Samarinda meminta Pemkot Samarinda menyiapkan penataan juru parkir, inventarisasi titik parkir resmi, hingga pemasangan kamera pengawas. Hal-hal tersebut menjadi syarat yang dinilai penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan masyarakat harus memperoleh manfaat yang jelas dari biaya berlangganan yang nantinya dibayarkan. Menurutnya, program tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan.
Salah satu hal mendasar yang perlu dilakukan Pemkot adalah memetakan seluruh lokasi parkir yang menjadi kewenangan daerah. Kejelasan titik parkir resmi dinilai penting agar masyarakat memahami area mana yang masuk dalam skema parkir berlangganan.
“Masyarakat pasti akan bertanya, fasilitas apa yang mereka dapatkan setelah membayar. Karena itu pemerintah harus memastikan terlebih dahulu titik-titik parkir yang menjadi kewenangannya,” kata Deni, Jumat (12/6/2026).
Selain itu, Deni menyoroti keberadaan juru parkir yang selama ini bertugas di lapangan. Dia meminta seluruh jukir yang beroperasi di titik parkir resmi berada di bawah pembinaan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya pungutan tambahan yang berpotensi membebani masyarakat meski telah membayar iuran parkir berlangganan.
“Juru parkir harus direkrut dan dibina oleh Dishub. Jangan sampai masih ada jukir yang bekerja di luar sistem sehingga menimbulkan pungutan lain di lapangan,” ujarnya.
Aspek keamanan juga menjadi perhatian DPRD. Komisi III menilai pemerintah perlu menyediakan fasilitas pendukung berupa kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik parkir.
Keberadaan CCTV dinilai dapat memberikan perlindungan lebih bagi pengguna layanan parkir, terutama terhadap risiko kehilangan maupun kerusakan kendaraan saat ditinggalkan.
Deni menegaskan, dewan mendukung upaya penataan sistem parkir di Samarinda. Namun, kebijakan tersebut harus dirancang secara matang agar tujuan penertiban parkir dapat tercapai tanpa menambah beban bagi masyarakat.
“Tujuan program ini tentu baik untuk menata parkir di Kota Samarinda. Tetapi pemerintah juga harus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak dan tidak merasa dirugikan,” pungkasnya. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)