Samarinda, Sekala.id – DPRD Kota Samarinda mengingatkan seluruh pelaku usaha agar menuntaskan seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan bisnis. Peringatan itu mencuat setelah beredar informasi mengenai salah satu tempat hiburan malam baru di Kota Tepian yang disebut masih dalam proses melengkapi dokumen perizinan tertentu.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa investasi dan pertumbuhan usaha memang dibutuhkan untuk mendorong perekonomian daerah. Namun, menurut dia, kepatuhan terhadap aturan tidak boleh dikesampingkan atas alasan apa pun.
Rohim mengatakan setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah memiliki fungsi yang jelas, mulai dari memberikan kepastian hukum hingga melindungi kepentingan masyarakat. Karena itu, seluruh kewajiban administrasi harus dipenuhi sebelum sebuah usaha mulai beroperasi.
“Kalau memang ada aturan yang belum diselesaikan, tentu itu menjadi perhatian. Jangan sampai kepentingan ekonomi dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, izin usaha bukan sekadar formalitas administratif. Setiap dokumen yang dipersyaratkan memiliki tujuan tertentu dan menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis secara legal.
Dia menilai penyelesaian seluruh tahapan perizinan sejak awal akan menghindarkan pelaku usaha dari persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari. Selain itu, kelengkapan izin juga memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha itu sendiri.
“Setiap aturan yang ada tentu dibuat untuk dipatuhi. Karena itu, seluruh persyaratan harus diselesaikan sebelum usaha berjalan,” tegasnya.
Rohim menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi juga mencerminkan komitmen pelaku usaha dalam menjalankan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab. Karena itu, DPRD berharap setiap investor yang masuk ke Samarinda dapat menunjukkan keseriusan dalam memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Baginya, iklim investasi yang sehat tidak hanya ditopang oleh kemudahan berusaha, tetapi juga oleh kepastian hukum yang dijalankan secara konsisten.
“Investasi penting bagi daerah, tetapi kepatuhan terhadap regulasi juga harus menjadi prioritas,” pungkasnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)