Samarinda, Sekala.id – DPRD Kota Samarinda mulai menelaah secara mendalam kondisi keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Fokus pembahasan tidak hanya tertuju pada laporan keuangan, tetapi juga mencakup utang, piutang, aset daerah, hingga kemampuan fiskal pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kewajiban.
Proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 kini memasuki tahap pendalaman dokumen. DPRD memastikan evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar kondisi keuangan daerah dapat dipotret secara utuh sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan pandangan umum fraksi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan seluruh dokumen yang sebelumnya diminta kepada pemerintah daerah telah diterima. Berkas tersebut mencakup data mengenai utang daerah, piutang, serta aset milik pemerintah yang akan menjadi dasar bagi legislatif dalam melakukan evaluasi.
“Kami sudah menerima seluruh dokumen terkait utang, piutang, dan aset pemerintah daerah. Saat ini seluruh berkas itu sedang dipelajari sebagai bahan evaluasi sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya,” ujar Viktor, Jumat (31/7/2026).
Menurut Viktor, pembahasan tidak sebatas mencocokkan angka-angka dalam laporan keuangan. DPRD juga ingin memastikan kondisi fiskal Pemerintah Kota Samarinda benar-benar tergambar secara komprehensif, termasuk kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kewajiban pembayaran sejumlah proyek pembangunan yang belum sepenuhnya dituntaskan. Beban tersebut berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Karena itu, DPRD menilai penting untuk mengetahui secara rinci posisi kewajiban pemerintah daerah beserta strategi penyelesaiannya. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mengukur kesehatan keuangan daerah setelah pelaksanaan APBD 2025.
Viktor menjelaskan, munculnya kewajiban yang masih harus diselesaikan berkaitan dengan berkurangnya alokasi transfer dana dari pemerintah pusat. Penyesuaian tersebut berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal Pemkot Samarinda sehingga sejumlah program dan pembayaran yang semula ditargetkan selesai pada 2025 harus mengalami penundaan.
“Penyesuaian transfer dari pemerintah pusat ikut memengaruhi kemampuan fiskal daerah. Dampaknya, ada beberapa kewajiban yang belum dapat diselesaikan sesuai target yang telah direncanakan,” katanya.
Meski demikian, politikus Partai Demokrat itu menegaskan kondisi tersebut masih berada dalam batas yang dapat dikendalikan. Pemerintah daerah, kata dia, telah memiliki proyeksi penyelesaian kewajiban secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Berdasarkan rencana yang dipaparkan pemerintah, seluruh kewajiban tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada 2027. DPRD akan terus mengawal proses tersebut melalui pembahasan pertanggungjawaban APBD maupun pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
“Harapannya, seluruh kewajiban pemerintah daerah bisa dituntaskan pada 2027 sehingga kondisi keuangan daerah kembali lebih sehat dan ruang fiskal menjadi lebih kuat,” tutup Viktor. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)