By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Ayah di Samarinda Cabuli Dua Anak Kandung Bertahun-tahun, Polisi Jerat dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 6 April 2024
Share
Tersangka pencabulan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Samarinda (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menangkap seorang pria berinisial AG (41) yang tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri selama beberapa tahun. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa pahit itu kepada sang ibu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, AG melakukan aksinya saat sang istri tidak ada di rumah. “Pelaku menjawab karena kebutuhan saat ditanya motifnya,” kata Ary kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

Korban pertama, yang kini berusia 19 tahun, mengaku dicabuli sebanyak tiga kali. Sementara korban kedua, yang berusia 15 tahun, mengaku dicabuli berkali-kali.

Perbuatan bejat AG ini terungkap setelah korban pertama menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

AG telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2014. Saat ini, kedua korban tengah mendapatkan penanganan dari pihak kepolisian dan psikolog.

“Korban telah dilakukan visum dan pemeriksaan fisik. Namun, mereka masih perlu mendapatkan penanganan dari sisi psikologisnya,” ujar Ary.

AG dijerat dengan Pasal 81 dan 82 ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kandungnya ini kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak-anak. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Kombes Pol Ary FadliPencabulan Terhadap AnakPolresta Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Enam Pencuri Komponen BTS Telkomsel Dibekuk, Jaringan Internasional Terungkap
Next Article Zakat Rp 40 Juta Mengalir di Peresmian Kantor Baru Baznas Kukar

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Krisis Guru dan Ketimpangan Fasilitas Pendidikan Jadi Sorotan DPRD Samarinda

2 Min Read
Advertorial

Di Bawah Kepemimpinan Edi Damansyah, Pertanian Kutai Kartanegara Bangkit dan Berjaya

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Tujuh Jam Diperiksa, Firli Bahuri Bantah Pemerasan SYL

3 Min Read
Pemerintahan

Surat Edaran Pemkot Samarinda untuk Atasi Kelangkaan Pertalite dan Kemacetan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?