By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Enam Pencuri Komponen BTS Telkomsel Dibekuk, Jaringan Internasional Terungkap

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 6 April 2024
Share
Tersangka pencurian komponen BTS Telkomsel (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Enam tersangka dicokok Polresta Samarinda atas kasus pencurian komponen penting dari menara Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel. Aksi mereka tak hanya merugikan Telkomsel di Samarinda, tapi juga terhubung dengan jaringan internasional.

Kasus ini terungkap setelah Telkomsel melaporkan gangguan pada salah satu menara BTS pada 21 Maret 2024. Pemeriksaan teknisi menemukan hilangnya Modul Baseband 6630.

“Penyelidikan menunjukkan ini bukan insiden terisolasi, tapi bagian dari serangkaian pencurian serupa,” kata Ary Fadli dalam konferensi pers, Jumat (5/4/2024).

Polisi bekerja sama dengan Polda Kaltim dan berhasil menemukan salah satu modul curian pada 26 Maret 2024. Pelaku ternyata tengah bersiap mengirimkannya ke Jakarta.

Penyelidikan di Jakarta menguak gudang berisi banyak komponen serupa yang berasal dari seluruh Indonesia. Barang-barang ini rencananya akan dikirim ke Rusia dan Hong Kong.

“Kerugian di Samarinda ditaksir mencapai Rp 254 juta, sedangkan total kerugian di seluruh Indonesia mencapai Rp 10 miliar,” tambah Ary.

Barang bukti yang diamankan di Samarinda antara lain 5 Unit Baseband, 5 unit SN UBBP, 3 unit RRU Ericson, dan 3 Unit RRU Nokia. Sementara di Bareskrim Mabes Polri, diamankan 51 unit Baseband, 12 unit SN UBBP, 7 unit RRU Ericsson, dan 70 Unit RRU Nokia.

Enam tersangka yang ditangkap di Samarinda adalah MM, MW, DF, DK, DI, dan AS. Mereka berperan dalam berbagai kapasitas dalam aksi pencurian ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan jaringan pencurian komponen BTS Telkomsel yang terhubung hingga ke luar negeri. Penangkapan para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi serupa terulang kembali. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:BTS TelkomselKombes Pol Ary FadliPencurianPolresta Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Berkah Ramadan di Tenggarong, Hadiah Umrah dan Kebahagiaan yang Mengalir
Next Article Ayah di Samarinda Cabuli Dua Anak Kandung Bertahun-tahun, Polisi Jerat dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Pemprov Kaltim Stop Sementara Pengadaan Mobil Dinas, Fokuskan pada Efisiensi Anggaran

2 Min Read
Parlemen

Samsun Perjuangkan Normalisasi Sungai Ambarawang Laut

2 Min Read
Pemerintahan

Kepala Disdikbud Kaltim Mundur untuk Kembali ke Dunia Audit, Tunggu Putusan Pusat

2 Min Read
Pemerintahan

Akmal Malik: Keputusan Akhir Vorvoo Ada di Tangan Pemkot Samarinda

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?