By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Achmad Ridwan Laporkan Kasus Doxing ke Polisi, Seret Akun Medsos Anonim

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 20 Mei 2025
Share
Potongan video Achmad Ridwan terkait kritik terhadap buzzer. (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Achmad Ridwan, pendiri Selasar.co, menjadi korban doxing setelah mengkritik buzzer di media sosial. Tak tinggal diam, ia melapor ke Polresta Samarinda demi menuntut keadilan dan perlindungan hukum pada Senin (19/5/2025). Pasalnya aksi doxing yang dilakukan oleh akun anonim di media sosial juga menyeret istrinya.

Perwakilan kuasa hukum Achmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, menyatakan bahwa pelaporan ini bukan hanya demi kepentingan kliennya, melainkan untuk melindungi para pekerja media lainnya dari serangan serupa.

“Kami ingin kasus ini diproses secepatnya agar ada kepastian hukum bagi korban, serta menjadi pelajaran bagi pelaku penyebaran data pribadi,” ujar Bambang saat dikonfirmasi.

Dalam laporannya, tim hukum menyerahkan bukti berupa URL, tangkapan layar, serta video yang memperlihatkan konten bermuatan doxing di platform Instagram dan TikTok. Dalam video tersebut, data pribadi Achmad dan istrinya disebutkan secara terbuka.

Bambang menekankan pentingnya penegakan hukum atas kasus doxing, apalagi yang terjadi setelah korban menyampaikan kritik di ruang publik. Ia menilai penyebaran data pribadi sebagai bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan berekspresi.

“Penyebaran informasi pribadi adalah tindak pidana. Ancaman hukumannya bisa sampai sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari unggahan Achmad Ridwan yang mengkritik tindakan buzzer terhadap Kingtae Life, seorang konten kreator asal Samarinda yang dikenal vokal mengkritik proyek pembangunan di daerah tersebut. Setelah kritik itu muncul, sejumlah akun anonim justru menyasar Achmad dan menyebarkan data dirinya dan istrinya.

Pihaknya berharap, laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh aparat kepolisian agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di media sosial.

“Media sosial seharusnya jadi ruang aman untuk menyampaikan pendapat, bukan tempat untuk mengintimidasi dengan menyebar identitas orang lain,” pungkas Bambang. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Achmad RidwanBambang Edy DharmaDoxingPolresta Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bupati Kukar, Edi Damansyah kunjungan kerja ke Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timu. Bupati Kukar Belajar Dana Abadi Daerah ke Bojonegoro, Fokuskan ke Pendidikan
Next Article Distribusi pakan ikan. BUMDes Loa Raya Fokus Pasok Pakan Ikan, Dorong Ekonomi Desa

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Proyek Terowongan Samarinda, Ketidakpastian Pembebasan Lahan Mengancam Jadwal Akhir 2024

2 Min Read
Pemerintahan

APBD-P 2023 Samarinda Capai Rp4,7 Triliun, Maksimalkan Program Bersifat Mendesak

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Sabu 3 Kilogram Dibungkus Teh Hijau: Satresnarkoba Samarinda Bongkar Jaringan Lintas Negara

2 Min Read
Advertorial

Dispora Kaltim Genjot Peran Karang Taruna di Tengah Tantangan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?