By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Achmad Ridwan Laporkan Kasus Doxing ke Polisi, Seret Akun Medsos Anonim

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 20 Mei 2025
Share
Potongan video Achmad Ridwan terkait kritik terhadap buzzer. (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Achmad Ridwan, pendiri Selasar.co, menjadi korban doxing setelah mengkritik buzzer di media sosial. Tak tinggal diam, ia melapor ke Polresta Samarinda demi menuntut keadilan dan perlindungan hukum pada Senin (19/5/2025). Pasalnya aksi doxing yang dilakukan oleh akun anonim di media sosial juga menyeret istrinya.

Perwakilan kuasa hukum Achmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, menyatakan bahwa pelaporan ini bukan hanya demi kepentingan kliennya, melainkan untuk melindungi para pekerja media lainnya dari serangan serupa.

“Kami ingin kasus ini diproses secepatnya agar ada kepastian hukum bagi korban, serta menjadi pelajaran bagi pelaku penyebaran data pribadi,” ujar Bambang saat dikonfirmasi.

Dalam laporannya, tim hukum menyerahkan bukti berupa URL, tangkapan layar, serta video yang memperlihatkan konten bermuatan doxing di platform Instagram dan TikTok. Dalam video tersebut, data pribadi Achmad dan istrinya disebutkan secara terbuka.

Bambang menekankan pentingnya penegakan hukum atas kasus doxing, apalagi yang terjadi setelah korban menyampaikan kritik di ruang publik. Ia menilai penyebaran data pribadi sebagai bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan berekspresi.

“Penyebaran informasi pribadi adalah tindak pidana. Ancaman hukumannya bisa sampai sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari unggahan Achmad Ridwan yang mengkritik tindakan buzzer terhadap Kingtae Life, seorang konten kreator asal Samarinda yang dikenal vokal mengkritik proyek pembangunan di daerah tersebut. Setelah kritik itu muncul, sejumlah akun anonim justru menyasar Achmad dan menyebarkan data dirinya dan istrinya.

Pihaknya berharap, laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh aparat kepolisian agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di media sosial.

“Media sosial seharusnya jadi ruang aman untuk menyampaikan pendapat, bukan tempat untuk mengintimidasi dengan menyebar identitas orang lain,” pungkas Bambang. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Achmad RidwanBambang Edy DharmaDoxingPolresta Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bupati Kukar, Edi Damansyah kunjungan kerja ke Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timu. Bupati Kukar Belajar Dana Abadi Daerah ke Bojonegoro, Fokuskan ke Pendidikan
Next Article Distribusi pakan ikan. BUMDes Loa Raya Fokus Pasok Pakan Ikan, Dorong Ekonomi Desa

Berita Undas

DPRD Samarinda Soroti ASN yang Hanya Mengejar Absensi, Bukan Kinerja
Jumat, 5 Juni 2026
DPRD Soroti Potensi Miliaran Rupiah PAD Reklame yang Tersendat Urusan Izin
Jumat, 5 Juni 2026
Dari PBG hingga Dishub, Pengusaha Reklame Samarinda Keluhkan Rantai Izin yang Terlalu Panjang
Jumat, 5 Juni 2026
​Skandal Batu Bara Ilegal CV ABI: Kejati Kaltim Jebloskan Oknum ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta ke Penjara
Kamis, 4 Juni 2026
Pelabuhan Yos Sudarso Bersiap Pindah ke Palaran, Pemkot Kejar Operasional Terminal Penumpang pada 2027
Kamis, 4 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Andi Harun Siap Berdialog dengan Mahasiswa FISIP se-Kalimantan di Forum ‘Indonesia Emas 2045’

2 Min Read
Advertorial

Berbagai Masalah Relokasi Pedagang Pasar Pagi, Komisi II DPRD Samarinda Minta Klarifikasi Disdag

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Skandal Korupsi Jalan di Kukar: Dua Terdakwa Hadapi Sidang Perdana

2 Min Read
Hadi Mulyadi saat menyerahkan formulir pendaftaran kepada DPD PDI Perjuangan Kaltim
Politik

Isran-Hadi Menuju Kursi Pemimpin Kaltim, Berharap Restu PDIP di Detik-Detik Akhir

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?