Samarinda, Sekala.id – Polemik pengelolaan parkir di salah satu gerai kuliner modern di Jalan Ahmad Yani, Samarinda, memantik sorotan. Munculnya pengelola baru yang disebut ditunjuk tanpa melibatkan warga setempat dinilai berpotensi menghilangkan peluang usaha masyarakat lokal. DPRD Kota Samarinda pun meminta pemerintah tidak tinggal diam.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menilai persoalan pergantian pengelola parkir tidak semestinya hanya dipandang dari aspek administrasi maupun legalitas usaha. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk membina masyarakat lokal agar mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dia menegaskan, warga yang selama ini mengelola area parkir tidak seharusnya langsung kehilangan kesempatan usaha hanya karena belum memenuhi ketentuan administratif.
“Kalau memang ada kekurangan dari sisi legalitas atau sertifikasi, seharusnya dilakukan pembinaan. Jangan sampai peluang usaha yang ada justru diambil alih pihak luar tanpa ada upaya pemberdayaan masyarakat lokal,” kata Viktor, Rabu (24/6/2026).
Politikus Partai Demokrat itu meyakini pengelola lokal memiliki kemampuan untuk memenuhi target pendapatan yang ditetapkan pemerintah daerah apabila diberi kesempatan yang sama.
Victor juga mempertanyakan dasar penetapan target pendapatan sektor parkir yang selama ini kerap dijadikan alasan dalam penunjukan pengelola tertentu. Menurut Viktor, target tersebut harus disusun berdasarkan kajian lapangan yang objektif sehingga mencerminkan potensi riil.
“Harus ada kajian dan perhitungan yang jelas berdasarkan kondisi riil di lapangan. Dari situ baru bisa diketahui potensi sebenarnya dan target yang realistis,” ujarnya.
Sebagai jalan keluar, Viktor mengusulkan penerapan skema kerja sama berbasis bagi hasil antara pengelola dan pemerintah daerah. Dengan mekanisme tersebut, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap dapat ditingkatkan tanpa mengorbankan kesempatan usaha masyarakat setempat.
Dia menambahkan, selama pengelola memiliki badan usaha yang sah dan mematuhi ketentuan yang berlaku, masyarakat lokal juga berhak memperoleh kesempatan mengelola usaha parkir di lingkungannya sendiri.
Untuk menyelesaikan polemik yang terus bergulir, Komisi II DPRD Samarinda berencana memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Forum itu diharapkan dapat menghasilkan solusi yang diterima semua pihak sekaligus mencegah konflik serupa kembali terjadi.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama agar persoalan ini tidak terus berulang. Yang terpenting adalah bagaimana usaha tetap berjalan, masyarakat mendapat manfaat, dan daerah juga memperoleh kontribusi yang optimal,” tutup Viktor. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)