Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan. Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait aktivitas penambangan ilegal CV ABI periode 2020–2024.
Kedua tersangka tersebut adalah DM (pihak swasta) dan AF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Modus operandi yang digunakan kedua tersangka terbilang nekat. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang dikeruk dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik CV ABI. Tindakan curang ini dipastikan telah memicu kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi bahwa DM dan AF kini telah mendekam di balik jeruji besi untuk 20 hari ke depan.
”Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda terhitung mulai 3 Juni 2026,” tegas Toni, Rabu (3/6/2026) petang.
Toni membeberkan, ada beberapa alasan objektif dan subjektif di balik keputusan penahanan kilat ini. Di antaranya, pasal yang disangkakan membawa ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Penyidik mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri. Selain itu, untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pengulangan tindak pidana.
Atas perbuatannya, DM dan AF dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejati Kaltim memberi sinyal bahwa pusaran kasus ini tidak akan berhenti di dua nama tersebut. Angin segar bagi penuntasan kasus korupsi sumber daya alam ini masih terus berembus.
”Tim penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam proses penyidikan,” pungkas Toni. (Kal/El/Sekala)