Samarinda, Sekala.id – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, mengeluarkan pernyataan tegas terkait wacana penggunaan hak angket yang tengah bergulir di Karang Paci. Pria yang akrab disapa Hamas ini mengingatkan bahwa hak angket adalah mekanisme konstitusi yang berat dan tidak boleh diputuskan secara gegabah atau sekadar mencari sensasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Hamas saat memimpin Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim pada Senin (4/5/2026). Rapat yang berlangsung secara tertutup bagi awak media tersebut sempat memanas saat membahas dinamika tuntutan publik mengenai hak istimewa dewan tersebut.
Hamas menegaskan bahwa DPRD Kaltim siap menghadapi usulan hak angket selama hal tersebut berpijak pada regulasi yang jelas. Namun, ia mengingatkan semua pihak bahwa prosesnya tidak sesederhana membalik telapak tangan.
“Kalau memang mau membuat suatu hal yang ‘surprise’, ayo kita hadapi. Sepanjang itu memang sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan,” tegas politikus Golkar tersebut.
Dia merinci, penggunaan hak angket menuntut tahapan birokrasi yang melelahkan. Mulai dari persetujuan paripurna, pembentukan Panitia Khusus (Pansus), kajian pendapat hukum (legal opinion), hingga koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan legal standing.
“Kalaupun itu sudah selesai di tingkat kita, bola akan dilempar ke Mahkamah Agung (MA) sebelum akhirnya diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri mewakili Presiden. Jadi prosesnya sangat panjang,” jelasnya.
Dibandingkan langsung melompat ke hak angket, Hamas menyarankan agar para anggota dewan memaksimalkan hak interpelasi. Menurutnya, interpelasi jauh lebih relevan sebagai langkah awal untuk mempertanyakan persoalan yang bersifat substansial kepada pemerintah.
Dia juga sempat melontarkan kritik pedas terhadap pihak-pihak yang dianggap mencoba menekan lembaga legislatif tanpa dasar substansi yang kuat.
“Agak lucu juga kalau kita membahas sesuatu yang tidak substansi. Apa kita ini semua bodoh dan harus ditekan-tekan?” cetusnya.
Menutup pernyataannya, Hamas menekankan bahwa tidak ada satu pun pimpinan di DPRD Kaltim yang memiliki kekuasaan absolut. Segala keputusan terkait hak angket maupun interpelasi harus diputuskan melalui mekanisme kolektif kolegial.
“Kita tidak semua bodoh, tapi kita menerima aspirasi. Kita sama-sama hadapi. Di sini tidak ada pimpinan yang absolut. Yang ada kolektif kolegial,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)