By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Korupsi Proyek Perumahan, Mantan Pejabat BPKAD Kutim dan Direktur CV Berkat Kaltim Diciduk Kejati

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 17 Januari 2024
Share
Kejati Kaltim menggungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat BPKAD Kutim (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim) dan direktur CV Berkat Kaltim. Mereka diduga merugikan negara hingga Rp 4 miliar lebih.

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Mereka adalah S, mantan Kepala BPKAD Kutim; MH, mantan Sekretaris BPKAD Kutim; D, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) SKPD Kutim; dan S, Direktur CV Berkat Kaltim.

Keempat tersangka ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Selasa (16/1/2024). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

“Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan,” kata Wakil Kepala Kejati Kaltim, Adi Wibowo, kepada wartawan.

Adi menjelaskan, kasus ini bermula dari kerjasama antara CV Berkat Kaltim dan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua untuk membangun perumahan. Proyek tersebut selesai pada 2019, namun koperasi tidak membayar uang proyek kepada CV Berkat Kaltim. Perusahaan kemudian menggugat koperasi di pengadilan dan memenangkan perkara.

Namun, CV Berkat Kaltim tidak puas dengan putusan pengadilan. Mereka malah menagih uang proyek kepada Pemkab Kutim dengan dalih bahwa koperasi adalah mitra kerja Pemkab Kutim.

“Padahal, Pemkab Kutim tidak ada kaitannya dengan proyek tersebut,” kata Adi.

Adi menambahkan, CV Berkat Kaltim diduga bersekongkol dengan mantan pejabat BPKAD Kutim untuk mendapatkan uang proyek dari APBD Kutim.

“Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 4.983.821.814,” kata Adi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Adi WibowoBPKAD KutimCV Berkat KaltimKejati Kaltim
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Hanya Thailand yang Belum Kalah, Apakah Asia Tenggara Masih Punya Peluang di Piala Asia 2023?
Next Article Mengintip Proses Terbaru Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda

Berita Undas

Duta Baca Kutai Barat 2026, Resmi di Sandang Diah Rizqi Pangestika
Sabtu, 1 Agustus 2026
Percepat Pembangunan Strategis, Pemkab Usulkan Kontrak Tahun Jamak Rp2,52 Triliun
Sabtu, 1 Agustus 2026
PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SILPA Rp572 Miliar hingga Efektivitas Belanja
Sabtu, 1 Agustus 2026
Golkar Minta Samarinda Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, Dorong PAD Jadi Penopang Utama
Sabtu, 1 Agustus 2026
Gerindra Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Capaian Fiskal dan Program Prioritas
Sabtu, 1 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Kaltim Bersolek: GOR Kadrie Oening dan Stadion Palaran Siap Gemparkan HUT

1 Min Read
Advertorial

Futsal Kalimantan Berebut Tiket PON di Samarinda

2 Min Read

Jelang Iduladha, GPM Samarinda Tawarkan Bahan Pokok Berkualitas dengan Harga Terjangkau

1 Min Read
Pemerintahan

Potensi Samarinda Menjalin Kerja Sama Strategis dengan OBOR Brunei-Tiongkok

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?