Samarinda, Sekala.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah usai, tetapi babak baru justru dimulai di Kalimantan Timur (Kaltim). Di tengah euforia kemenangan dan riuh pesta demokrasi, bayangan pemungutan suara ulang (PSU) mulai mengintai sejumlah daerah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim kini menjadi sorotan, menyisir pelanggaran demi menjaga integritas suara rakyat.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan dari para pengawas TPS. Proses ini menentukan apakah PSU layak digelar di beberapa wilayah.
“Laporan masih kami identifikasi. Besok Panwascam akan menyampaikan saran kepada KPPS di beberapa titik,” ujar Hari, Jumat (29/11/2024).
Hari mengisyaratkan empat wilayah yang berpotensi menggelar PSU: Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara (PPU). Namun, ia menegaskan bahwa rekomendasi belum final.
“Kami masih menghimpun laporan dari seluruh kabupaten dan kota,” katanya.
Dalam laporan yang masuk, sejumlah pelanggaran mencuat ke permukaan. Salah satu temuan yang paling disorot adalah pemberian dua surat suara kepada pemilih tambahan (DPTb), yang seharusnya hanya menerima satu surat suara.
Tak kalah kontroversial, beberapa pemilih tanpa identitas kependudukan tetap diberi hak pilih. Sebuah keputusan yang jelas melanggar aturan pemilu dan menodai prinsip keadilan.
“Ada DPTb yang diberi dua surat suara oleh KPPS, dan pemilih tanpa identitas tetap diizinkan mencoblos,” ungkap Hari.
Rekomendasi PSU, jika dikeluarkan, akan menjadi langkah drastis untuk menegakkan keadilan pemilu. Bawaslu memastikan setiap proses, mulai dari penerbitan rekomendasi hingga pelaksanaan PSU, diawasi dengan ketat.
“Jika rekomendasi diterbitkan di tingkat kecamatan, kami di Bawaslu Kaltim akan melakukan supervisi penuh hingga PSU terlaksana,” tegas Hari. (Jor/El/Sekala)