Samarinda, Sekala.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI). Lima saksi baru dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/10/2024) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda.
Muhammad Surjadi, Kepala Bagian Umum BPKP Kaltim, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini sudah berlangsung sejak Jumat (27/9/2024) dan masih berlanjut hingga hari ini.
“Mulai hari Jumat hingga hari ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Mereka memulai pukul 10.00 Wita dan menggunakan ruangan di sini untuk menampung saksi-saksi dan penyidik,” ujar Surjadi kepada awak media.
Surjadi juga menjelaskan bahwa KPK memilih Kantor Perwakilan BPKP Kaltim karena fasilitasnya yang memadai.
“Ruangan di sini besar dan ber-AC, jadi cukup nyaman untuk digunakan tim KPK dalam menjalankan pemeriksaan,” tambahnya.
Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin tambang selama masa kepemimpinan Awang Faroek Ishak antara tahun 2008 hingga 2018. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 44 orang saksi terkait perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa proses pemanggilan saksi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Setiap saksi yang diperlukan akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Pemanggilan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, dan akan dirilis sesuai jadwal yang ditentukan,” ungkap Tessa.
Lima saksi yang dipanggil kali ini berasal dari berbagai instansi pemerintah, termasuk pejabat aktif dan mantan pejabat di Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara. Mereka diyakini memiliki informasi penting terkait proses perizinan tambang yang diduga disalahgunakan.
Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Samarinda, serta beberapa kantor pemerintahan, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Penggeledahan tersebut berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pemberian izin tambang.
Meski penyelidikan terus berlanjut, KPK belum memberikan kepastian terkait penetapan tersangka baru. “Kami masih terus mendalami penyidikan,” tegas Tessa. (Jor/El/Sekala)