Samarinda, Sekala.id – Dalam upaya menegakkan hukum dan ketertiban, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tak segan memberikan peringatan keras kepada SPBU yang terbukti menjual bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal kepada pengecer alias pengetap. Tindakan tegas ini, menurut Andi Harun, dapat berujung pada sanksi administratif serius, termasuk penutupan usaha.
Pernyataan tegas ini disampaikan Andi Harun dalam pertemuan yang diadakan di area parkir Balai Kota Samarinda pada Selasa (16/4/2024). Di hadapan para awak media, Andi Harun menegaskan bahwa penjualan BBM ilegal kepada pengecer tanpa izin dari SKK Migas merupakan pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi.
“Kami tidak akan ragu untuk mengirimkan surat peringatan kepada semua SPBU yang terlibat dalam penjualan BBM ilegal ini,” tegas Andi Harun.
Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan bahwa konsekuensi hukum menanti bagi para pelanggar. Sebagai kepala daerah, Andi Harun juga memiliki wewenang untuk mengambil tindakan administratif guna menertibkan praktik-praktik ilegal tersebut.
“Kami berharap tidak ada SPBU di Samarinda yang harus mengalami penghentian operasi karena pelanggaran ini,” tuturnya.
Keprihatinan Andi Harun pun tertuju pada maraknya pom mini yang berpotensi menimbulkan kecemasan di kalangan warga, terutama setelah insiden kebakaran yang terjadi di Jalan Ringroad 3, Sempaja Barat, Samarinda, beberapa waktu lalu.
“Pom mini ini perlu ditertibkan dan diawasi secara ketat. Kami akan segera menerbitkan surat edaran khusus yang ditujukan kepada pemilik pom mini atau pertamini,” ujar Andi Harun.
Dalam surat edaran tersebut, Andi Harun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan larangan penjualan BBM ilegal. Ia juga mengimbau semua SPBU untuk bekerja sama dalam menjaga keselamatan masyarakat.
“Surat edaran akan segera kami distribusikan. Saya mengimbau semua SPBU untuk bertindak sesuai dengan peraturan dan menghindari penjualan BBM ilegal yang bisa menyebabkan insiden kebakaran,” pungkas Andi Harun.
Peringatan keras dari Wali Kota Samarinda ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penjualan BBM ilegal. Di sisi lain, masyarakat pun diharapkan untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan praktik-praktik ilegal tersebut kepada pihak berwenang. (Kal/El/Sekala)