Samarinda, Sekala.id – Komisi I DPRD Samarinda yang menangani bidang hukum, pemerintahan, dan keamanan mendesak agar dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang penting untuk masyarakat Samarinda segera diselesaikan, yaitu raperda tentang pemakaman muslim dan raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, Jumat (2/2/2024). Menurutnya, kedua raperda tersebut sudah dibahas sejak tahun 2023, namun sampai saat ini belum juga disahkan menjadi perda.
“Kami khawatir ada tumpang tindih, tapi yang kami dengar tahun 2024 ini harapannya sih sebelum Pemilu ya, tapi sepertinya dengan agenda yang seketat ini kemungkinan baru akan dibahas kembali setelah Pemilu. Tapi harapan kami ini 2024 harus sudah selesai terkait pemakaman muslim dan bantuan hukum,” ujarnya.
Khairin menjelaskan, raperda tentang pemakaman muslim bertujuan untuk mengatur ketersediaan, pengelolaan, biaya, dan toleransi antaragama terkait pemakaman umum yang difungsikan sebagai pemakaman muslim.
Ia mengatakan, Komisi 1 sudah beberapa kali mengunjungi lokasi pemakaman umum di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, yang akan dibangun oleh Pemkot Samarinda seluas 21 hektare.
“Kami ingin memastikan bahwa pemakaman muslim ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat muslim di Samarinda yang semakin meningkat. Kami juga ingin ada kerjasama antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam mengelola pemakaman muslim ini,” katanya.
Sementara itu, raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau marginal, agar dapat mengakses keadilan secara adil dan merata.
Kendati demikian, Komisi 1 sudah berkomunikasi dengan para stakeholder seperti Polresta, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri terkait bantuan hukum.
“Kami juga sudah melakukan sosialisasi untuk penyempurnaan Perda terkait bantuan hukum nomor 7 tahun 2019. Harapannya 2024 ini kita bisa buat keputusan baru terkait dengan bantuan hukum yang harapannya bisa dipindah dari biro hukum pemerintahan kota ke Kesbangpol. Semoga bisa semakin menyentuh masyarakat karena masyarakat perlu yang namanya bantuan hukum,” tuturnya.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, masukan dari masyarakat terkait bantuan hukum sangat banyak dan antusias, masyarakat termasuk dirinya pribadi menyambut baik jika Perda ini segera bisa direalisasikan dan pelaksanaannya bisa dijalankan oleh Kesbangpol maupun perangkat pemerintahan yang lebih di bawah, misalnya melibatkan kecamatan maupun kelurahan.
“Sehingga masyarakat yang memerlukan bantuan hukum itu bisa lebih banyak tempat penyalurannya, lebih banyak tempat untuk mendapatkannya. Sehingga mereka merasakan bahwa negara itu hadir untuk rakyat dan semua kita sebagai warga negara berkedudukan hukum yang sama,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)