By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
ParlemenSamarinda

Lurah Cabut Surat Pemberhentian Empat Ketua RT Diduga Terlibat Parpol, Ini Kata DPRD Samarinda

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 2 Februari 2024
Share
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Empat Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur, Samarinda, harus merasakan pahitnya diberhentikan oleh Lurah Rawa Makmur. Alasannya, mereka diduga terlibat dalam kepengurusan partai politik. Padahal, aturan Bawaslu dan Perwali Samarinda melarang pengurus RT menjadi anggota parpol.

Keempat Ketua RT itu adalah RT 06, 14, 41, dan 44. Mereka menerima surat pemberhentian dari Lurah Rawa Makmur beberapa pekan lalu. Surat itu mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rukun Tetangga.

Namun, surat pemberhentian itu ternyata tidak sesuai dengan prosedur. Sebab, yang berhak memberhentikan Ketua RT adalah warga yang memilihnya. Selain itu, surat pemberhentian seharusnya dikeluarkan oleh Camat, bukan Lurah. Pasalnya, Surat Keputusan Pengangkatan RT diterbitkan oleh Camat sejak tahun 2022 hingga 2025.

Hal ini menjadi perhatian Komisi I DPRD Samarinda, yang membidangi pemerintahan. Mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan OPD Pemkot Samarinda, Lurah Rawa Makmur, dan keempat Ketua RT yang diberhentikan pada Kamis (1/2/2024).

Dalam rapat itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menegaskan bahwa surat pemberhentian itu harus dicabut. Ia juga meminta Lurah Rawa Makmur untuk memulihkan nama baik para Ketua RT di Forum RT dan warga yang bersangkutan.

“Surat pemberhentian itu tidak sah, karena melanggar prosedur. Kami minta Lurah Rawa Makmur untuk mencabutnya dan meminta maaf kepada para Ketua RT,” ujar Joha.

Atas permintaan itu, Lurah Rawa Makmur akhirnya bersedia mencabut surat pemberhentian dan mengembalikan tugas dan kepercayaan kepada para Ketua RT. Dengan demikian, keempat Ketua RT bisa kembali menjalankan perannya sebagai pengurus RT dan melayani warganya.

Joha berharap, dengan penyelesaian masalah ini, tidak ada lagi isu yang mengganggu ketenangan masyarakat Samarinda menjelang pesta demokrasi. Ia juga mengingatkan agar semua pihak menghormati peraturan yang ada dan tidak mencampuradukkan urusan RT dengan parpol.

“Kami tidak mau ada lagi kasus seperti ini di Samarinda, apalagi di Indonesia. Ini kan baru pertama kali terjadi, ada surat pemberhentian RT dari lurah. Jadi, mari kita jaga suasana kondusif dan demokratis,” tutupnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:DPRD Kota SamarindaJoha FajalKelurahan Rawa Makmur
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Koplo Merk Y Gagal Beredar di Kubar, Satu Orang Dibekuk
Next Article Dua Raperda Penting untuk Masyarakat Samarinda Belum Disahkan

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Peluang Besar Industri Halal, Kaltim Jadi Lokasi Munas dan Seminar Nasional P3MB

3 Min Read
Hukum & Kriminal

KPK Geledah Dua Kantor Pemprov Kaltim, Diduga Terkait Kasus Perizinan Pertambangan

3 Min Read
Politik

Rudy Mas’ud: Pendidikan dan Kesehatan, Pilar Masa Depan Kaltim

3 Min Read
Pemerintahan

Bontang Siap Jadi Tuan Rumah Rakornas ASPEKSINDO

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?