By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
BontangHukum & Kriminal

Mabuk, Paman Masuk ke Kamar Keponakan dan Coba Perkosa

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 31 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Bontang, Sekala.id – HA (33), warga Bontang Kuala, ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang karena mencoba merudapaksa keponakannya sendiri di rumahnya pada Minggu (28/1/2024) malam.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, HA dan korban tinggal serumah.

Kejadian bermula saat HA mabuk dan masuk ke kamar korban yang ternyata adalah keponakannya. “Itu pengakuan tersangka, dia salah masuk kamar,” kata Hari Supranoto.

Korban yang sedang tidur di kamarnya tidak menyadari ada orang masuk. Dia mengira itu suaminya yang sedang pergi beli rokok. Namun, dia merasa aneh karena bau alkohol dan gelapnya kamar.

Ketika korban menanyakan siapa yang masuk, dia terkejut karena yang menjawab bukan suaminya. Korban langsung mendorong HA dan berteriak minta tolong.

HA gagal melakukan aksinya karena korban berontak. Dia sempat mengancam korban agar tidak melapor. Namun, korban tetap melapor ke polisi.

Saat ini, HA ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Alex Frestian Lumban TobingIptu Hari SupranotoPemerkosaanPolres Bontang
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Yesus Kristus Gantikan Istilah Isa Al-Masih, Ini Alasan Jokowi
Next Article Mahfud MD: Saya Sudah Selesai, Surat Pengunduran Diri Sudah Siap

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

KPK Ungkap Suap Proyek Jalan Nasional di Kaltim, Lima Orang Ditahan

2 Min Read
Balikpapan

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Aset PT Duta Manuntung, Sempat Terjadi Perdebatan JPU dan Pengacara

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Curanmor Selama Setahun, Warga Kukar Diringkus Polisi

1 Min Read
Hukum & Kriminal

Dirut PT RPB Jadi Tersangka Korupsi Rp 21,2 Miliar di Perusda BKS

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?