By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Curanmor Selama Setahun, Warga Kukar Diringkus Polisi

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 23 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Tim Jatanras Polresta Samarinda menangkap Siswanto alias Egy (37), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi selama setahun terakhir. Egy, yang merupakan warga Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap pada Rabu (17/1/2024) di kawasan Loa Buah.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Egy terlibat dalam kasus pencurian 14 motor yang terparkir di seberang BIG Mall, Jalan Untung Suropati, Samarinda. Namun, hanya 6 kendaraan yang dilaporkan oleh pemiliknya.

“Pelaku ini sudah beraksi sejak Januari 2023. Dia menjual motor curiannya ke Sebulu, Kutai Kartanegara, dengan harga Rp 2,5 juta per unit,” ujar Ary saat rilis kasus, Senin (22/1/2024).

Ary menambahkan, Egy biasa beraksi menjelang salat magrib, karena saat itu kawasan seberang mal sepi dari lalu lintas kendaraan. Di sana, banyak motor yang terparkir, baik milik karyawan maupun pengunjung mall.

Atas perbuatannya, Egy dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:CuranmorKombes Pol Ary FadliPolresta Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ada Pertemuan Isran dan Pemimpin PSI, Diduga Jadi Sinyal akan Bergabung
Next Article SMP 16 Samarinda Menuju Sekolah Terpadu, Ini yang Akan Dilakukan Pemkot Samarinda

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Olahraga

Tim Bola Voli Kaltim Bertolak ke Kejurnas U16 di Sentul, Targetkan Hasil Maksimal

2 Min Read
Pemerintahan

Pj Gubernur Kaltim Tinjau Peayanan Publik Usaia Cuti Bersama Lebaran

2 Min Read
Olahraga

Pemain Borneo FC Kembali Berlatih Usai Libur Sepekan, Pieter Huistra Fokus Benahi Finishing

2 Min Read
Ikon Baru Tugu Pesut Mahakam, di Simpang Lembuswana Kota Samarinda.
Pemerintahan

Tugu Pesut Mahakam, Perpaduan Seni dan Kepedulian Lingkungan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?