By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Curanmor Selama Setahun, Warga Kukar Diringkus Polisi

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 23 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Tim Jatanras Polresta Samarinda menangkap Siswanto alias Egy (37), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi selama setahun terakhir. Egy, yang merupakan warga Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap pada Rabu (17/1/2024) di kawasan Loa Buah.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Egy terlibat dalam kasus pencurian 14 motor yang terparkir di seberang BIG Mall, Jalan Untung Suropati, Samarinda. Namun, hanya 6 kendaraan yang dilaporkan oleh pemiliknya.

“Pelaku ini sudah beraksi sejak Januari 2023. Dia menjual motor curiannya ke Sebulu, Kutai Kartanegara, dengan harga Rp 2,5 juta per unit,” ujar Ary saat rilis kasus, Senin (22/1/2024).

Ary menambahkan, Egy biasa beraksi menjelang salat magrib, karena saat itu kawasan seberang mal sepi dari lalu lintas kendaraan. Di sana, banyak motor yang terparkir, baik milik karyawan maupun pengunjung mall.

Atas perbuatannya, Egy dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:CuranmorKombes Pol Ary FadliPolresta Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ada Pertemuan Isran dan Pemimpin PSI, Diduga Jadi Sinyal akan Bergabung
Next Article SMP 16 Samarinda Menuju Sekolah Terpadu, Ini yang Akan Dilakukan Pemkot Samarinda

Berita Undas

Indibiz Borneo Tawarkan Promo Internet Bisnis Mulai Rp300 Ribuan, Bidik UMKM Kalimantan
Selasa, 27 Januari 2026
Meski Diguyur Hujan, Sebanyak Ratusan Anak Antusias Ikuti Simulasi Manasik Haji for Kids
Kamis, 20 November 2025
Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah, Wujud Dari Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Harga
Kamis, 20 November 2025
Festival Budaya Tanjung Isuy Akan di Laksanakan Mulai Tanggal 24 hingga 26 November 2025
Kamis, 20 November 2025
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kutai Barat, Tobi Rikardo Terpilih Secara Aklamasi
Jumat, 21 November 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Warga Griya Makroman Indah Terpaksa Berbagi Satu Pipa Air Bersih, Suarakan Aspirasi ke Nidya Listiyono

3 Min Read
Samarinda

Cara Unair dan Pemkot Samarinda Atasi Stunting dengan 3 Langkah Mudah

2 Min Read
Pemain Borneo FC Samarinda, Diego Michiels dengan Furtado.(Ist)
Olahraga

Kembali ke Segiri, Borneo FC Siap Bangkit! Diego Michiels: “Samarinda, Kami Pulang!”

1 Min Read
Pemerintahan

Samarinda Bidik Pembangunan Berkelanjutan dan Kualitas Pelayanan Masyarakat

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?