By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Curanmor Selama Setahun, Warga Kukar Diringkus Polisi

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 23 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Tim Jatanras Polresta Samarinda menangkap Siswanto alias Egy (37), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi selama setahun terakhir. Egy, yang merupakan warga Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap pada Rabu (17/1/2024) di kawasan Loa Buah.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Egy terlibat dalam kasus pencurian 14 motor yang terparkir di seberang BIG Mall, Jalan Untung Suropati, Samarinda. Namun, hanya 6 kendaraan yang dilaporkan oleh pemiliknya.

“Pelaku ini sudah beraksi sejak Januari 2023. Dia menjual motor curiannya ke Sebulu, Kutai Kartanegara, dengan harga Rp 2,5 juta per unit,” ujar Ary saat rilis kasus, Senin (22/1/2024).

Ary menambahkan, Egy biasa beraksi menjelang salat magrib, karena saat itu kawasan seberang mal sepi dari lalu lintas kendaraan. Di sana, banyak motor yang terparkir, baik milik karyawan maupun pengunjung mall.

Atas perbuatannya, Egy dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:CuranmorKombes Pol Ary FadliPolresta Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ada Pertemuan Isran dan Pemimpin PSI, Diduga Jadi Sinyal akan Bergabung
Next Article SMP 16 Samarinda Menuju Sekolah Terpadu, Ini yang Akan Dilakukan Pemkot Samarinda

Berita Undas

Peringati HUT Humas Polri, Polres Kubar Gelar Donor Darah di RS HIS
Rabu, 22 Oktober 2025
Dorong Integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Menuju Tata Kelola Modern, Diskominfo Luncurkan Program “Kubar Kita”
Rabu, 22 Oktober 2025
Telkom Indonesia Dukung Festival Iraw Tengkayu 2025, Dorong UMKM Tarakan Go Digital
Rabu, 22 Oktober 2025
Telkom Dorong UMKM Go Digital Lewat Pelatihan Video AI Kreatif
Rabu, 22 Oktober 2025
Wagub Kaltim Tinjau Progres Pembangunan Jalan Kubar ke Mahulu
Selasa, 21 Oktober 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Pemprov Kaltim Rapat Rutin, Bahas RPJMD dan Infrastruktur Prioritas

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Ibu Rumah Tangga Terlibat Penyelundupan Sabu 1,3 Kg Lintas Pulau

2 Min Read
Samarinda

Pembangunan IKN di Atas Air Mata Masyarakat Suku Balik: Hilangnya Akses, Hilangnya Warisan

2 Min Read
Olahraga

Jelang Duel Panas April Nanti, Borneo FC Siapkan Kejutan Buat Persib

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?