By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

KPK Ungkap Suap Proyek Jalan Nasional di Kaltim, Lima Orang Ditahan

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 25 November 2023
Share
Gedung KPK (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat suap dalam proyek jalan nasional di Kalimantan Timur. Mereka langsung ditangkap dan ditahan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (23/11/2023).

Dua di antara tersangka adalah pejabat di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, yaitu Rahmat Fadjar (RF) dan Riado Sinaga (RS). Sementara tiga tersangka lainnya adalah pengusaha, yaitu Nono Mulyatno (NM), Abdul Nanang Ramis (ANR), dan Hendra Sugiarto (HS).

“Penyidik menahan para tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Sabtu dini hari (25/11/2023).

Menurut Johanis, kasus ini bermula dari proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur yang bersumber dari APBN. Salah satu proyeknya adalah peningkatan jalan simpang batu-laburan senilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro senilai Rp 1,1 miliar.

Tiga pengusaha ini kemudian menawarkan suap kepada Rahmat dan Riado agar perusahaan mereka bisa menang dalam proyek tersebut. Rahmat dan Riado pun menerima tawaran itu dan memanipulasi data e-Katalog LKPP agar perusahaan-perusahaan tersebut lolos.

Dari nilai proyek, Rahmat mendapat bagian 7 persen dan Riado mendapat bagian 3 persen. Uang suap sebesar Rp 1,4 miliar itu diberikan secara bertahap sejak Mei 2023 dan sebagian digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023.

Saat OTT, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 525 juta sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Johanis TanakKPKOTT
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ganjar Pranowo Belum Tahu Soal Intel yang Masuk ke Kantor PDIP
Next Article Ribuan Warga Tenggarong Nikmati Kekraf Fest 2023, Parade Musik dan Seni yang Meriah

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Residivis Sabu Kembali Dibekuk Polisi di Tanah Grogot, Ini Barang Bukti yang Disita

2 Min Read
Nasional

KPU Bantah Pelanggaran Kode Etik Soal Data Pemilih Bocor, DKPP Lanjutkan Sidang

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Tambang Batubara dan Dugaan Aliran Dana, Said Amin Dipanggil KPK Sebagai Saksi

2 Min Read
Polresta Samarinda mengadakan konferensi pers.
Hukum & Kriminal

Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Empat Tersangka Diamankan

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?