Kukar, Sekala.id – Program Rp50 juta/RT yang digulirkan Pemkab Kukar untuk membantu masyarakat harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Camat Tenggarong, Sukono. Dia mengingatkan pengurus RT jangan mengajukan permohonan yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) program tersebut.
“Juknis dan juklak harus dipatuhi, jangan mengajukan di luar itu, kalau tidak sesuai ya tidak dibolehkan, gitu ketentuannya,” ujar Sukono.
Menurut Sukono, program Rp50 juta/RT di Kecamatan Tenggarong telah diserahkan ke pihak pemerintah kelurahan masing-masing. Di Tenggarong terdapat 12 kelurahan dan 356 RT. Seluruhnya, kata Sukono, sudah mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekaligus permohonan untuk proses pencairan.
“Semua permohonan diverifikasi dari kelurahan, dan permohonan ditujukan kepada lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” katanya.
Sukono menjelaskan, jika ada permohonan yang nyeleneh dan tidak sesuai dengan juknis dan juklak, maka akan langsung dicoret. Sebab, Pemkab Kukar telah mengatur juknis dan juklak khusus untuk realisasi program Rp50 juta/RT. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menggerakkan perekonomian lokal.
“Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan, seperti harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, harus berdampak positif bagi lingkungan, harus berdaya guna dan berhasil guna, dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Setelah permohonan diverifikasi oleh pihak kelurahan dan timnya, maka dana tersebut akan ditransfer langsung melalui pokja yang telah ditunjuk di masing-masing kelurahan maupun RT. Setelah itu, barulah dana tersebut dibelanjakan atau digunakan sesuai permohonan dan RAB yang dibuat.
“Semoga berjalan dengan baik dan semua anggaran bisa terserap,” harap Sukono. (Jor/El/ADV/Diskominfo Kukar)