Jakarta, Sekala.id – Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (31/10/2023) berlangsung panas. Seorang anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, tiba-tiba bangkit dari kursinya dan menyela rapat. Ia mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengeluarkan putusan kontroversial.
Putusan MK tersebut menurunkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dari 20 persen menjadi 15 persen kursi parlemen atau suara sah nasional. Masinton mengecam putusan itu sebagai tragedi konstitusi yang mengancam demokrasi.
“Kita tidak boleh diam saja melihat tirani konstitusi yang terjadi. Putusan MK itu tidak berlandaskan konstitusi, melainkan pragmatisme politik yang menguntungkan calon tertentu,” kata Masinton dengan nada keras.
Masinton menuding putusan MK itu bermuatan kepentingan politik untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang kini memenuhi syarat minimal menjadi capres 2024. Ia menilai hal itu bertentangan dengan semangat reformasi yang mengamanatkan pembatasan masa jabatan presiden dan pemberantasan KKN.
Masinton menegaskan bahwa ia tidak bermaksud mendukung atau menentang capres manapun. Ia hanya ingin menjaga mandat konstitusi dan demokrasi yang telah diperjuangkan oleh rakyat Indonesia.
“Saya berharap DPR bisa menggunakan hak angket untuk mengawasi kinerja MK dan memastikan bahwa konstitusi tidak dipermainkan oleh siapapun,” ujar Masinton. (Kal/Zal/Sekala)