By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialKutai KartanegaraPemerintahan

Drive Thru dan PELONGSENG, Dua Layanan Baru di MPP Kukar

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 30 Oktober 2023
Share
Mal Pelayanan Publik dari DPMPTSP Kukar (Foto: Ist)
SHARE

Kukar, Sekala.id – Mengurus berbagai dokumen administrasi kini tidak perlu repot lagi bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar telah menciptakan dua terobosan baru di Mal Pelayanan Publik (MPP), yaitu Drive Thru dan Pelayanan Online Dengan Sistem Elektronik Berbasis Jaringan (PELONGSENG).

Layanan Drive Thru memungkinkan masyarakat mengakses pelayanan tanpa harus turun dari kendaraan mereka. “Ini sangat praktis dan hemat waktu. Misalnya, jika ingin mengurus nomor induk berusaha atau layanan lainnya, cukup datang ke MPP dan ikuti petunjuk yang ada,” ujar Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian.

Layanan PELONGSENG, sementara itu, mempermudah proses perizinan dengan menggunakan sistem elektronik berbasis jaringan. “Masyarakat bisa mengajukan permohonan izin secara online melalui website atau aplikasi kami. Kami akan memprosesnya sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” jelas Alfian.

Dua inovasi ini merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Kukar untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Alfian menambahkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait layanan MPP Kukar agar masyarakat lebih mengetahui dan memanfaatkannya.

“Kami berharap langkah-langkah ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kukar dan mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera,” tutur Alfian. (Jor/El/ADV/Diskominfo Kukar)

TAGGED:AlfianDPMPTSP KukarDrive ThruMal Pelayanan PublikPelongsengPemkab Kukar
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sektor Menjanjikan, Desa Loh Sumber Galakkan Pemuda Jadi Petani
Next Article Cara Unair dan Pemkot Samarinda Atasi Stunting dengan 3 Langkah Mudah

Berita Undas

DPRD Samarinda Soroti Rapor Merah Lingkungan, Minta Pengawasan Perusahaan Diperketat
Kamis, 18 Juni 2026
DPRD Desak PT BBE Tuntaskan Hibah TPU Loa Bakung yang Mangkrak 14 Tahun
Kamis, 18 Juni 2026
Andalalin Jadi Sorotan, DPRD Minta W Superclub Tunda Operasional Jika Izin Belum Lengkap
Kamis, 18 Juni 2026
TPS Liar Menjamur, DPRD Samarinda Sebut Kontainer Sampah Masih Kurang
Kamis, 18 Juni 2026
DPRD Samarinda Siapkan Perda Sempadan Sungai, Kampung Tenun hingga Lambung Mangkurat Masuk Pengaturan
Rabu, 17 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Jokowi Ingatkan Risiko Ekonomi Global dalam Rapat Terbatas, Fokus pada Prioritas di RAPBN 2025

2 Min Read
Pemerintahan

Pramuka Tak Lagi Ekstarkurikuler Wajib, Rusmadi Wongso Harap Tetap Berjalan

3 Min Read
Advertorial

Bupati Kutai Barat Apresiasi Keberagaman Suku Di Bumi Tanaa Purai Ngeriman

2 Min Read
Advertorial

Dua Pos Pengamanan Mudik di Loa Janan Resmi Ditutup

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?